KabarJombang.com – Akta Kelahiran adalah bukti pengakuan negara atas anak yang lahir. Lalu, bagaimana membuat Akta Kelahiran bagi anak yang tidak diketahui orang tuanya?
Dilansir dari kumparan.com, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dalam sistem administrasi kependudukan sudah diakomodir di Permendagri 108 Tahun 2019, ada 4 model Akta Kelahiran termasuk untuk anak-anak yang tidak diketahui kedua orang tuanya.
“Ada model Akta Kelahiran keempat yang di dalamnya itu tidak dituliskan nama ayah dan ibunya,” ucap Zudan.
Pembuatan Akta Kelahiran bisa dibantu oleh wali yang tinggal bersama anak, atau kepala Panti Asuhan jika anak tinggal di Panti Asuhan.
Syarat untuk mengurus Akta Kelahiran adalah adanya pernyataan sebagai wali, kemudian membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa anak itu tidak diketahui asal usulnya atau tidak diketahui orang tuanya
SPTJM dibuat kepala panti atau walinya. Selain itu, perlu dilampirkan Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit jika lahir di rumah sakit, atau dari RT RW jika lahir di rumah, yang menyatakan anak tidak diketahui asal usulnya.
“Bawa KK, bawa e-KTP. Kalau masih anak-anak cukup bawa KK saja diuruskan oleh wali atau kepala Panti Asuhan ke Dukcapil,” ucap Zudan.
“Nanti akan dibuat Akta Kelahiran tanpa nama ayah dan ibu. Ini diakomodir pemerintah karena Akta Kelahiran adalah hak anak bukan hak orang tua,” pungkasnya.