JOMBANG, KabarJombang.com – Terbaru ini pemerintah pusat menggaungkan aturan masyarakat saat melakukan perjalanan domestik tanpa menyertakan tes antigen covid-19 untuk beberapa modal transportasi. Namun di Kabupaten Jombang belum berlaku.
Hal tersebut seperti dijumpai di stasiun Jombang, bahwa penumpang masih diwajibkan melakukan tes antigen covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Saya dengar aturan memang katanya dihapuskan, tapi ternyata masih pakai tes antigen dan ini saya mau antigen sebelum berangkat ke Jakarta nanti sore,” tutur salah satu calon penumpang, Yusuf warga Kecamatan Sumobito, Selasa (8/3/2022).
Untuk lebih jelas lagi, dirinya memastikan kepada pihak stasiun Jombang tentang aturan penghapusan tes antigen untuk perjalanan domestic dengan syarat telah melakukan vaksin lengkap.
“Awalnya memang ragu, akhirnya tadi saya tanya pihak stasiun dan bilang kalau belum dapat terlaksana menunggu aturan lebih lanjut,” jelasnya.
Dirinya mengimbau agar melakukan hal serupa seperti yang dilakukan agar tidak mengganggu waktu perjalanan kereta karena belum mendapatkan informasi pasti.
“Untuk calon penumpang harusnya cek benar-benar informasinya sudah berlaku belum, takutnya ada info itu terus datang mepet ke stasiun jadi ketinggalan keretanya,” ungkapnya.
Sementara itu dalam media Nasional, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa aturan penghapusan antigen dan PCR belum dapat diterapkan menunggu proses yang harus dilakukan.
“Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.