KABARJOMBANG.COM – Asyik berduaan di kamar hotel bersama tetangganya sendiri, IR (47) asal Dusun Jatipandak Desa Jatiduwur Kecamatan Kesamben, digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, Sabtu (13/5/2017) malam lalu.
Ini saat Satpol PP Jombang melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) di beberapa tempat yang diduga dijadikan tempat mesum.
Diketahui, IR (47) merupakan seorang guru Madrasah Ibtidaiyah di lingkup Kementerian Agama Jombang. Oknum tersebut, digrebek saat berduaan dengan Ju (47), yang juga warga Dusun Jatipandak Desa Jatiduwur Kecamatan Kesamben di kamar salah satu hotel di Jalan Cempaka Kepuhkembeng
“Dari data yang kami dapat dia memang merupakan salah satu oknum guru MI (Madrasah Ibtidaiyah,” terang Kepala Bidang Trantrib Satpol PP Kabupaten Jombang, Ali Arifin, Senin (15/5/2017).
Tindakan sementara, lanjut Ali, yang diambil untuk oknum PNS yang terjaring razia pekat yakni diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulang kembali perbuatan serupa. “Sementara kita persilahkan pulang, tanpa melibatkan dulu keluarga maupun aparat desa,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya mengaku tetap melaporkan oknum PNS yang terjaring razia kepada pimpinannya. “Bila dipandang perlu, akan kita panggil khusus hari Senin oleh pimpinan dalam hal ini bapak Kasatpol PP untuk dilakukan pembinaan internal khusus,” terangnya.
Seperti yang diketahui, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Jombang, melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) jelang datangnya bulan suci Ramadan di sejumlah hotel kelas melati dan tempat kos yang ada di Kota Santri, Sabtu (14/5) malam.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 9 pasangan bukan suami istri, termasuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah berduaan dengan tetangganya.
Selain mengamankan oknum PNS dan beberapa pasangan bukan suami istri lainnya dari sejumlah hotel, petugas juga mengamankan 4 pelajar yang diduga habis berpesta minuman keras (Miras) di tempat kos di wilayah Desa Mojongapit. Semua yang terjaring razia dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. (aan/kj)