Astaghfirullah.. Dukun Cabuli Anak Pasiennya di Tempat Ibadah

Priyo Utomo alias Supri, tersangka pencabulan terhadap anak pasiennya. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Priyo Utomo alias Supri (39), pria yang mengaku berprofesi sebagai dukun, warga Dusun Kesamben, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, diringkus polisi di rumahnya. Pasalnya, dia melakukan perbuatan asusila yakni mencabuli LQ (16) pelajar kelas 3 Madrasah Tsanawiyah, anak Suwandi (46) yang juga pasiennya sendiri.

Tidak hanya LQ, Supri juga perbuatan tak terpuji itu kepada AR (17), pelajar SMK di Jombang, bocah asal Kabupaten Sidoarjo yang masih keponakan Suwandi.

Baca Juga

Perbuatan asusila tersangka, terungkap pada Minggu (27/12/2015) lalu, sekitar jam 16.00 WIB, saat tersangka datang ke rumah Suwandi yang berada di Desa Ngogri, Kecamatan Megaluh. Tersangka bermaksud akan mengobati sakit yang dialami ayah korban, dengan cara ritual menggunakan bunga.

Setelah selesai mengobati ayah korban, tersangka kemudian menawarkan diri untuk mengobati kedua korban. Ayah korban yang percaya dengan bujuk rayu tersangka akhirnya memperbolehkan tersangka mengobati anaknya dan keponakanya tersebut. Karena niatan bejatnya berjalan lancar, tersangka kemudian mengajak kedua korban secara bergantian untuk melakukan ritual dan masuk ke dalam tempat sholat yang berada di rumah korban.

Saat di dalam ruangan tersebut, tersangka menyuruh korban untuk melepas baju, hingga kedua korban dalam keadaan tanpa busana. Melihat tubuh korban tanpa busana, alih-alih ingin mengobati korban, justru niat bejat tersangka muncul, dengan memegang-megang tubuh korban.

“Untuk memperdaya korbannya, dia mengaku akan memberikan pengasihan agar kedua korban banyak yang menyukai dan tidak ada yang membencinya,” papar Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Selasa (26/1/2016)

Tak puas hanya sekali, tersangka melakukannya lagi. Tersangka kembali datang ke rumah korban, pada Senin (4/1/ 2016) sekitar jam 01.00 WIB. Kali ini dia melakukan dan mempraktekkan hal serupa dengan tempat yang sama, yaitu di dalam tempat sholat yang ada di dalam rumah korban.

Suwandi yang curiga dengan ritual yang dilakukan tersangka. Akhirnya menanyakan kepada anaknya LQ dan juga AR keponakannya. Mendengar pengakuan kedua korban, Suwandi geram dan langsung melaporkan hal ini ke Mapolres Jombang.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung menangkap tersangka di kediamannya. “Setelah mendapat laporan tersebut, petugas langsung meringkus tersangka,” kata Iptu Retno.

Retno mengatakan, akibat perbuatanya tersangka harus mendekam di Mapolres Jombang dan dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 jo 82 UU No 35 tahun 2016 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Petugas juga menyita pakaian kedua korban dan juga tersangka sebagai barang bukti,” jelas Polwan berjilbab ini. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait