JOMBANG, KabarJombang.com – Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, melarang mudik dan cuti selama libur Lebaran tahun 2021 bagi para aparatur sipil negara (ASN).
“Himbauannya tetap untuk ASN dilarang mudik, kecuali jika ada kepentingan yang mendesak atau izin. Kita tunggu saja SE dari Mendagri, karena kita tinggal melanjutkan saja. Sesuai dengan keputusan dari Mendagri,” kata Mundjidah kepada KabarJombang.com, Selasa (13/4/2021).
Bupati mengatakan, jika diketahui ada ASN yang melaksanakan mudik, maka untuk sanksi yang diberikan dan ditetapkan akan menyesuaikan dengan aturan dari pusat atau SE Mendagri.
“Untuk sanksinya nanti kita lihat dulu seperti apa di SE-nya, sampai dimana atau sampai kapan itu masih belum. Karena kita melaksanakan juga sesuai dengan aturan yang sudah dibuat atau diinstruksikan oleh pemerintah pusat. Khususnya ASN, jadi ASN ini harus sesuai dengan aturan dari pusat,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang akan mudik pada tanggal yang sudah ditentukan tersebut Bupati menyerahkan kebijakan langsung dari masing-masing kampus yang ada di Kabupaten Jombang.
“Saya rasa itu sudah ada aturan tersendiri dari kampus, apakah diperbolehkan atau tidak, pasti mereka ada solusi terbaik bagi para mahasiswanya,” ujarnya.
Dan berdasarkan informasi yang diketahui, kebijakan larangan mudik tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.
Dimana pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah akan mulai berlaku pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang sebagai pertimbangan resiko penularan Covid-19.
Dan untuk pengecualian larangan mudik bagi ASN dengan alasan khusus serta memiliki surat tugas atau izin dengan ditandatangani pejabat pimpinan tinggi Pratama atau kepala satuan kerja.