Kecuali Muatan Ini

Angkutan Barang Bakal Dibatasi Saat Mudik Lebaran

Ilustrasi. (Istimewa).
  • Whatsapp

JAKARTA, KabarJombang.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencanannya akan diberlakukan pada 18-21 April 2023.

Baca Juga

Sedangkan untuk arus balik, akan dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik.

“Kita rencana tanggal 18-21 April pergerakan angkutan barang tidak boleh beroperasi, itu untuk arus mudik. Untuk arus baliknya mulai 24-26 April tapi kalau misalnya nanti arus baliknya di 29-30 (April) dan tanggal 1 (Mei) kan masih libur ya sudah (kita terapkan),” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (14/3/2023).

Namun tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik semakin sedikit.

Jika tahun sebelumnya ada delapan angkutan barang, tahun ini hanya empat angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan angkutan barang yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik.

Tahun lalu angkutan barang yang mengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak masih diperbolehkan untuk melintas di jalan selama arus mudik dan balik lebaran.

“Tahun kemarin ada delapan pengecualian, tahun ini hanya empat saja, yang lainnya tidak boleh bergerak pada pembatasan pergerakan angkutan barang di arus mudik,” ucapnya.

Kendati demikian, keputusan ini masih belum final karena masih menunggu penandatanganan surat kesepakatan bersama dengan kepolisian.

Dalam keputusan itu, akan dirincikan aturan lebih lengkap terkait pembatasan pergerakan angkutan barang selama mudik dan balik lebaran tahun ini.

“Mungkin di awal minggu depan kita sudah tandatangani dan kita sudah mulai mensosialisasikan. Kita tentunya akan melakukan tindakan tegas untuk kendaraan yang tidak mengindahkan aturan-aturan itu,” tuturnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait