PLANDAAN, KabarJombang – Petugas gabungan dari Polsek Plandaan dan Polisi Hutan (Polhut) BKPH Ploso Barat KPH Jombang, menangkap seorang pria asal Lamongan, setelah kedapatan membawa kayu sono ilegal, Rabu (19/8/2020).
Pria bernama Sukamto (47) warga Desa Kedungkumpul, Kecamatan Sukorame, Lamongan itu ditangkap, saat sedang mengangkut dua buah balok kayu sono yang tak dilengkapi dokumen resmi dengan sebuah motor.
Dia ditangkap di jalur petak antara 52 dan 53 KRPH Jipurapah BKPH Ploso Barat KPH Jombang, tepatnya di Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan, Selasa 18 Agustus 2020 sore kemarin.
Kapolsek Plandaan, AKP Akwan mengakui, sebelum meringkus pelaku, pihaknya mendapat laporan masyarakat terkait maraknya pencurian kayu di hutan kawasan Perum Perhutani. Sehingga, langsung dilakukan patroli gabungan.
Nah, saat itulah, petugas mendapati pelaku tengah mengangkut kayu yang diduga hasil curian dengan sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan.
Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa menujukkan dokumen yang mendukung, sehingga langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, ternyata terlapor sebelumnya tidak meminta ijin kepada pejabat berwenang, serta tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan,” terang Akwan.
Selain menyita dua buah balok kayu sono, polisi juga menyita barang bukti lain berupa sebuah kapak dan sebuah bendo yang digunakannya sebagai alat untuk menembang pohon terseebut.
“Dua balok kayu sono masing-masing ukuran 210 cm x 23 cm x 23 atau 0,1110 meter kubik dan ukuran 270 cm x 20 cm x 17 cm atau 0,0918 meter kubik,” rincinya.
Akwan menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan undang-undang tentang
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Melangar Pasal 82 ayat 1 huruf b,c yo pasal 83 ayat 1 huruf b yo pasal 83 ayat 1 yo pasal 12 huruf b, c, e, f Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya.