Ancam Perangkat Desa, Oknum Wartawan di Jombang Masuk Sel 

Oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap perangkat desa. (Anggit Pujie Widodo).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tiga oknum wartawan yang melakukan pemerasan terhadap perangkat desa di Gudo, Jombang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, oknum wartawan terduga pelaku yang melakukan pemerasan terhadap Sekertaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Polres Jombang menetapkan dua orang tersangka dari tiga oknum wartawan media online yang melakukan aksi pemerasan tersebut. Tiga oknum wartawan itu yakni SG (42), LN (40), dan AT (51).

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Putut Yuger saat pers rilis di Mapolres Jombang mengatakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SG yang merupakan warga Desa Japanan Gudo, dan AT yang merupakan warga Desa Banyuarang Ngoro.

“Ketiganya tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat melakukan aksinya. Jadi memang ada laporan dari masyarakat yang memang resah karena sering jadi korban pemerasan,” ucapnya, Kamis (16/11/2023).

Yuger mengatakan, kejadian itu terjadi pada hari Rabu 14 November 2023 sekitar pukul 12.15 WIB. Ketiganya tertangkap tengah melakukan aksi pemerasan tersebut.

“Jadi ketiga oknum wartawan ini datang ke Kantor Desa Mejoyolosari, Gudo. Ketiganya mendatangi kantor desa dan mengaku sebagai wartawan media online di Jombang, sambil membawa buku pengaduan masyarakat,” katanya.

Di kantor desa itu, ketiga lalu menemui perangkat desa dan mulai melakukan aksinya dengan mengancam akan menyebarkan berita buruk soal desa tersebut.

Para tersangka juga meminta sejumlah uang pada perangkat desa agar berita buruk tidak dipublikasikan ke media. “Tersangka meminta uang sebesar Rp 2.500.000 supaya berita tidak disebar,” ungkapnya.

Perangkat desa saat itu yang menemui tersangka yang Sekdes pun takut dengan ancaman para tersangka. Ia pun memberikan sejumlah uang yang diminta para tersangka.

“Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung menindaklanjuti kasus tersebut. Tim khusus Rajawali, Resmob Satreskrim Polres Jombang kami terjunkan untuk menangkap tersangka di Kantor Desa Mejoyolosari,” ungkapnya.

Setelah menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 2.500.000 yang ada di dalam amplop bertuliskan Pemdes Mejoyolosari.

Dua ID card yakni ID card bertuliskan media online, dua unit sepeda motor, 1 HP, 2 bendel dokumen sampul, dan chating WhatsApp pelaku dengan korban.

“Dia tersangka kami tahan di Polres Jombang dan dijerat pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait