JOMBANG, KabarJombang.com – Data dari Pengadilan Agama (PA) Jombang menyatakan, dispensasi kawin menunjukkan peningkatan di tahun 2020. Artinya, pernikahan pasangan di bawah umur ini meningkat.
Peningkatan kasus dispensasi kawin tersebut, lebih dari 50 persen. Pada bulan Mei 2020 terdapat 11 kasus dispensasi kawin, meninggat menjadi 34 kasus di bulan Juni 2020. Sedangkan bulan Juli, naik lagi menjadi 52 kasus.
“Ya itu memang fakta di Jombang,” kata Ahmad Thoha, Hakim dan Humas PA Jombang, pada KabarJombang.com, Rabu (26/8/2020).
Meningkatnya dispensasi kawin tersebut, seiring dengan dirubahnya peraturan batasan umur menikah di tahun 2019, bahwa batas umur menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Dijelaskannya, dispensasi kawin adalah penanganan kasus yang jika antara laki-laki dan perempuan akan menikah, namun masih belum cukup umur. Sedangkan sesuai ketentuan baru, seseorang menikah minimal berusia 19 tahun.
Disinggung terkait alasan seseorang menikah belum cukup umur, pihaknya menjawab terdapat banyak faktor, yang menyebabkan mereka menikah.
“Banyak alasannya. Kebanyakan memang kepepet dan harus segera nikah karena satu dan lain hal. Waktu dijumpai, kadang mengajukan dispensasi tersebut masih sekolah,” kata Ahmad Thoha.
Asalan lain, lanjutnya, karena kurangnya pengawasan orang tua.”Mungkin memang sibuk dengan kerjanya, atau di rumahnya kosong. Sehingga ada kesempatan-kesempatan yang tidak terduga,” pungkasnya.