Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19 Termasuk Pidana

Suasana apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam, konflik sosial, dan pengambilan paksa jenazah covid-19 Polres Jombang. (Diana KN)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Berkaca dari beberapa kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19. Polres Jombang dengan pendekatan humanis mengingatkan jika hal tersebut masuk dalam pidana.

Dalam mengantisipasi kejadian tersebut Polres Jombang menggelar apel kesiapsiagaan tentang pengambilan paksa jenazah covid-19.

Baca Juga

“Hari ini kami gelar apel kesiapsiagaan antisipasi bencana alam, konflik sosial, dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai antisipasi Polres Jombang dengan kondisi yang ada.”tutur AKBP Agung Setyo Nugroho, Kapolres Jombang dalam apel kesiapsigaan Polres Jombang Kamis (28/1/2021).

AKBP Agung menjelaskan, sudah terjadi kondisi pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Kabupaten Jombang yang barusan terjadi kemarin.

“Di Jombang sudah ada kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 dan terbaru kemarin ada dua kasus dan alhamdulillah bisa terselesaikan.”jelasnya.

Pendekatan secara humanis menurutnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat atau keluarga pasien dalam kondisi berduka.

“Saya himbau untuk anggota dalam hal tersebut harus menyadari apa yang dirasakan keluarga adalah hal yang sulit. Maka pendekatan humanis, dan sabar perlu ada dalam penyelesaiannya.”ungkapnya.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat agar tahu jika pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 masuk dalam ranah pidana.

“Kenapa sampai terjadi demikian ada kemungkinan masyarakat belum tahu jika hal tersebut masuk dalam ranah pidana. Maka dari itu kita akan mulai sosialisasikan terkait itu.”pungkasnya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait