KABARJOMBANG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jombang akhirnya mengakui kesalahan ihwal hilangnya STNK atas nama M Fatkhul Hammam warga Kecamatan Sumobito, milik Jajang Saputra warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.
Pengakuan ini disampaikan Kepanitraan Pidana Bagian Tilang PN Jombang, Yusdianto, Senin (20/2/2017). Dirinya tak menampik jika kesalahan terjadi pada kesalahan nomor sidang yang dicantumkan pihaknya. Sehingga, STNK atas nama M Fatkhul Hammam diterima oleh orang lain pada saat sidang tilang.
“Memang kita akui ada kesalahan hal tersebut. Sehingga STNK atas nama M Fatkhul Hammam diterima orang lain,” ujarnya.
Selain itu, seseorang yang menerima STNK atas nama M Fatkhul Hammam, diduga tidak mengetahui bahwa STNK yang dibawanya adalah milik orang lain. Pasalnya, saat itu pihaknya mengaku, ada ribuan peserta sidang tilang yang disidangkan disaat bersamaan.
Meski begitu, akibat keteledoran yang dilakukan PN Jombang, pihaknya bersedia memberikan biaya ganti atas hilangnya STNK tersebut. “Kita siap mengganti biaya pembuatan STNK baru atas hilangnya STNK atas nama tersebut,” janji Yusdianto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin istilah ini patut diberikan kepada Jajang Saputra (40) warga Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Betapa tidak, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya ibarat hilang ditelan bumi.
Keberadaanya kini tak lagi bisa diketahui dimana rimbanya, ini baru diketahui dirinya saat usai mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, meski sudah mengikuti sidang tilang selama 3 kali, dirinya pun tak bisa mendapatkan STNK atas nama M Fatkhul Hammam warga Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang tersebut. Sebab, pihak PN Jombang mengaku tak pernah menerima STNK miliknya yang menjadi barang bukti saat ditilang pihak kepolisian, pada Rabu (7/12/2016) lalu.
Jajang mengungkapkan, saat ia menanyakan ihwal STNK yang raib tersebut, pihak PN justru menyarankan agar dirinya mengecek kembali STNK miliknya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Mengikuti saran PN, dirinya menanyakan kepada Kejari Jombang, namun tidak ditemukan. Dirinya pun kembali menanyakan kepada pihak PN Jombang. Disitu, pihak PN justru menyarankan untuk membuat duplikat terhadap STNK yang hilang.
“Disitulah saya tidak sepakat. Sebab yang bersalah mereka kok saya yang harus menanggung biayanya,” ujar Jajang, Senin (20/2/2017).
Selain itu, untuk mencari kembali keberadaan STNK-nya, dirinya mencoba melakukan pengecekan terhadap petugas Polisi Lalu Lintas yang melakukan penilangan. Dan saat dikroscek, lanjut Jajang, petugas di Unit Gakum (Penegakan Hukum, red) Satlantas Jombang mengaku sudah dilimpahkan ke PN Jombang.
“Dari situ saya mencoba kembali untuk mengkroscek ke PN Jombang, tapi saya kembali disarankan ke Kejakaan lagi. Dan saat saya tanyakan ke Kejaksaan, mereka mengaku belum menerima pelimpahan STNK atas nama tersebut,” terangnya.
Terpisah, Humas PN Jombang Asrofi saat dikonfirmasi mengaku sudah mengkonfirmasi tentang hal tersebut ke Kepaniteraan Pidana. Dalam penuturannya, dirinya tak menampik jika ada kemungkinan STNK tersebut terselip di Kejaksaan.
“Ini tadi staf pidana pak Yusdianto sedang ke Kejaksaan mencari barang buktinya mudah-mudahan ketemu, dan nanti akan kita infokan hasilnya,” pungkasnya. (aan)