JOMBANG, KabarJombang.com-Bagi warga Kabupaten Jombang yang ingin tetap melaksanakan akad nikah dan resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19, khususnya jelang pemberlakuan new normal, sudah boleh sedikit lega.
Sebab, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Dalam Surat Edaran (SE) nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020, menyebutkan masyarakat diperkenankan melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
“Meski demikian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengantin bila ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA,” kata Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Ilham Rohim, Selasa (23/6/2020).
Persyaratan itu, antara lain, bagi peserta yang mengikuti pelaksanakan prosesi akad nikah di gedung pertemuan atau masjid, diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan, atau tidak boleh lebih dari 30 orang.
“Dalam hal protokol kesehatan dan ketentuan yang di atas tidak dipenuhi, maka penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai dengan alasan secara tertulis diketahui aparat terkait,” jelasnya.
Selain itu, nanti kepala KUA Kecamatan tetap berkoordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada ketua Gugus Tugas Kecamatan.
Kecuali menguraikan hal baru terkait pernikahan di luar KUA, Ilham Rohim juga membeber perihal pedoman atau aturan pernikahan di masa pandemi secara umum.
Hal itu selain berdasarkan SE Ditjen Bimas Islam tadi, juga berdasar Peraturan Menteri Agama No 20/2019 tentang Percatatan Pernikahan serta SE Menag No 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
“Aturan-aturan itu guna menjamin pelaksanaan dan pelayanan nikah di tengah Covid 19 yang ditujukan untuk seluruh KUA Kecamatan di Jombang,” ucapnya kepada KabarJombang.com, Selasa (23/6/2020).
Di antara pedoman itu, lanjut Ilham Rohim, pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online lewat website Simkah.Kemenag.go.id, e-mail, telepon.
“Tapi bisa juga secara langsung ke KUA Kecamatan, dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid dan mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan,” katanya.
Pelaksanaan akad nikah, terang Ihlam, dapat dilaksanakan di KUA atau di luar.
“Untuk peserta akad nikah yang diselenggarakan di kantor KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang,” pungkas Ilham.