KABARJOMBANG.COM – Dianggap membahayakan jalur penerbangan dan berpotensi kebakaran, Polres Jombang akhirnya melarang adanya penerbangan balon udara. Hal ini disampaikan Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto kepada KabarJombang.com, Senin (3/7/2017).
Menuurutnya, saat ini pihak kepolisian Polres Jombang memang melarang aktivitas penerbangan balon udara di wilayah hukumnya. Sebab, balon udara memiliki potensi membahayakan bagi aviasi penerbangan udara.
“Betul, kami sudah himbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab balon udara bisa menggangu aviasi penerbangan udara,” tegasnya.
Selain itu, balon udara juga berpontensi menimbulkan kebakaran jika balon udara yang diterbangkan gagal naik. Sebab, adanya penggunaan api serta asap sebagai alat untuk penerbangan bisa membakar sesuatu.
“Selain itu balon udara juga berpotensi timbulkan kebakaran. Kalau balon gagal terbang dan jatuh di perkebunan,” sambungnya.
Pelarangan bagi seseorang tetap melakukan hal tersebut, lanjut Kapolres, bisa dikenakan Pasal 53 dan pasal 411 UU RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500.000.000.
Meski begitu, pihaknya tidak melarang dengan adanya kegiatan tradisi yang dilakukan oleh warga. Namun dengan catatan, tradisi tersebut tidak melanggar hukum yang ada.
“Silahkan merayakan kegiatan tradisi. Namun, tentunya bentuk euforia yang melanggar hukum, tidak boleh diteruskan. Seperti membakar petasan, menerbangkan balon udara, dan judi karapan sapi,” pungkasnya. (aan/kj)