JOMBANG, KabarJombang.com – Lemahnya fungsi Satpol PP Kabupaten Jombang dalam menjalankan tugasnya menegakkan peraturan daerah terkait penutupan pabrik pengolahan limbah bulu ayam mendapat cibiran warganet.
Warganet menyebut Satpol PP hanya berani merazia hotel kelas melati dan para PKL. Namun tidak punya nyali melakukan penutupan pabrik pengolahan limbah bulu ayam di Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Jombang meski belum mengantongi syarat untuk bisa beroperasi yang diduga menggunakan beking ‘orang dalam Pendapa’.
“Faktane yo ttp ae gk di ambus selagi oknum iku jek mambu² bolone kerajaan,” tulis akun Facebook Sunan Januzaj, Jumat (8/1/2021).
“Wanine ngobyak kos kosan karo hotel melati,” kata akun Koko Sundoko.
Kemudian akun Indra Sukmawan mengatakan Satpol PP hanya berani kepada pedagang dan rakyat kecil.
“Nek ambek pedagang ae cpt ngusir e, nekbambek iku kq ciut nyaline. Apkh peraturan hanya utk org kecil kah??,” tulisnya.
Tidak hanya itu, beberapa netizen lain pun ikut mengingatkan kepada pihak-pihak yang terkait jika memang sudah terbukti pihak pabrik pengolahan limbah bulu ayam melanggar peraturan daerah segera dilakukan tindak lanjut atau eksekusi penutupan pabrik. Sehingga tidak menimbulkan fitnah.
“ga usa menduga duga,, garai fitnah, lebih baik onok bukti fakta,, eksekusi,” kata akun Mas Arz.
Bahkan, nada sindiran pun bermunculan kembali yang mengatakan jika para pejabat Pemkab tutup mata terkait polemik pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.
“Kok orang atas diem ae ya,” kata akun Citra Lestari.
Diketahui polemik pabrik penggilingan bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang ini mencuat saat masyarakat setempat rensah dengan keberadaan perusahaan itu karena menimbulkan bau yang menyesakkan pernafasan.
Ternyata dalam hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, pabrik belum memiliki IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah). Selain itu pabrik juga belum belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta adanya dugaan pabrik memanipulasi data warga dalam surat pernyataan.
DPRD Kabupaten mempertanyakan keseriusan Satpol PP menghentikan operasional pabrik pengolahan limbah bulu ayam di Dusun Jambe, Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan. Hal ini diungkapkan anggota Komisi C DPRD Jombang Achmad Tohari, karena pabrik pengolahan limbah bulu ayam tersebut belum mengantongi IMB dan tidak ada IPAL.
Selain itu dua kali panggilan yang dilayangkan Satpol PP Kabupaten Jombang tidak diindahkan pemilik perusahaan penggilingan limbah bulu ayam.
Dalam PP 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menjelaskan bahwa tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.