Abaikan Prokes, Kades Tanjungwadung Kabuh Jombang Didenda Rp 100 Ribu

Kegiatan sedekah desa, di Desa Tanjungwadung, Kabuh, Jombang. (Istimewa). 
  • Whatsapp

KABUH, KabarJombang.com- Menggelar sedekah desa melibatkan ratusan warga berkerumun mengabaikan protokol kesehatan. Kades Tanjungwadung, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Supono, hanya diberi sanksi melaksanakan kegiatan sosial dan denda sebesar Rp 100 ribu.

Sanksi tersebut diberikan Satgas Covid-19 Kecamatan Kabuh, setelah sebelumnya rapat dan koordinasi bersama terkait kegiatan yang digelar Kades Tanjungwadung di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga

“Kemarin sudah saya kumpulkan bersama Satgas Covid-19 Kecamatan dan hasil keputusan Satgas Kecamatan untuk Desa Tanjungwadung, sesuai instruksi sudah diberikan surat teguran, sanksi dan denda,”tutur Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro pada KabarJombang.com Rabu (26/5/2021).

Terkai pertanggungjawaban Kades Tanjungwadung atas pembiaran penyebaran Covid-19 berlangsung dalam kegiatan sedekah desa tersebut. Dikatakan Anjik, jika denda akan dimasukkan ke kas Pemkab Jombang.

“Sesuai Intruksi Bupati sanksinya berupa kegiatan sosial dan denda Rp 100 ribu yang dimasukkan ke kas Pemda,”katanya.

Namun disinggung mengenai ancaman pidana yang termuat dalam Undang-Undang Pasal 93 No. 6 Tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan, Camat Anjik memilih untuk tidak mengeluarkan statemen terkait peraturan tersebut.

Seperti diketahui bahwa kegiatan sedekah desa yang digelar Kades Tanjungwadung, Supono tidak melakukan perizinan kepada pihak terkait. Dalam kegiatan yang masih dalam masa pandemi Covid-19 membuat ratusan masyarakat berkerumun dengan mengabaikan prokes. Dalam acara tersebut, nampak warga dibiarkan tidak memakai masker.

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait