JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah tes urine bagi anggota Satpol PP Jombang, beberapa waktu lalu, kini giliran pegawai Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Jombang, menjalani tes untuk mengetahui ada tidaknya unsur narkoba ini.
Tes urine yang digelar pada Kamis (19/9/2019) di kantor Dinas Perkim, bersama Satuan Resnarkoba dan Dokkes Polres Jombang.
Sebanyak 40-an pegawai baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun yang masih berstatus honorer ini, secara mendadak dilakukan tes narkoba dengan metode tes urine.
Kepala Dinas Perkim, Heru Widjajanto mengatakan, tes urine ini sebagai tindak lanjut adanya salah satu oknum ASN (aparatur sipil negara) yang sempat terindikasi sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
Bahkan, oknum PNS yang diketahui bernama Suryono alias JB warga Desa Candimulyo, Jombang itu, statusnya kini adalah tersangka.
“Benar, beberapa waktu ada salah satu pegawai kami yang ditangkap polisi karena narkoba. Makanya, hari ini kami ingin buktikan bahwa opini masyarakat bahwa di Dinas Perkim ini sarangnya pelaku narkoba adalah tidak benar. Dan terbukti hasilnya semua negatif, tidak ada satupun yang terindikasi menggunakan narkoba,” terang Heru.
Heru menambahkan, dari total 40 pegawai di lingkup Dinas Perkim, ada dua pegawai yang berhalangan hadir, lantaran sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, dia memastikan, dua pegawai tersebut, dalam waktu dekat akan menyusul menjalani tes urine di Polres Jombang.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid memastikan, berdasarkan hasil tes urine dengan alat bernama Rapid Tes Strip, tidak ada satu pun pegawai terindikasi mengonsumsi narkotika.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan pengobatan dengan cara rehabilitasi, jika memang diketahui ada pegawai yang hasil tesnya positif narkoba.
“Strip test ini mendeteksi secara cepat dan akurat, tapi semua negatif. Jika ada yang positif memakai narkoba, tidak saya tahan. Namun akan kami obati, kami kerjasama dengan BNN Kota Mojokerto untuk rehabilitasi ini,” pungkas Mukid.
Jurnalis: Muji Lestari
Editor: Sutono Abdillah