22 Jurigen Tuak Tuban Disita, Polisi Telah Mencium Peredaran Miras di Jombang

Barang bukti 22 jurigen tuak yang berhasil diamankan oleh Polres Jombang (kabarjombang.com/kevin nizar)
  • Whatsapp

KABUH, KabarJombang.com – Pengiriman 22 jerigen tuak yang berasal dari Tuban, dengan total volume mencapai 660 liter berhasil digagalkan oleh Satuan Samapta Polres Jombang, pada Jum’at (18/10/2024). Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Kasnasin, mengungkapkan bahwa minuman keras yang mengandung alkohol tersebut dikemas dalam 22 jerigen berwarna biru. Menurutnya, dalam upayanya mengelabui pihak berwajib, pelaku menggunakan kendaraan pikap dan menutupnya rapat dengan terpal biru. Namun, kecurigaan Tim Tipiring Satsamapta Polres Jombang terbukti benar. Pada sekitar pukul 06.30 WIB, petugas melakukan penghadangan di kawasan perbatasan Lamongan-Jombang, tepatnya di Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kabuh. Penggeledahan yang dilakukan di dalam pikap tersebut mengungkapkan keberadaan 22 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter tuak.

Setelah pemeriksaan dilakukan terhadap sopir, kernet, dan pemilik muatan, pihak kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka. Ia adalah Sarijan, seorang pria berusia 52 tahun yang tinggal di Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Tuban berdasarkan temuan barang bukti yang cukup. Iptu Kasnasin menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran peraturan daerah. Sarijan dijerat dengan Pasal 7 Ayat (1) dari Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009, mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Baca Juga

“Pemberantasan peredaran minuman keras di Jombang merupakan komitmen dari Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi. Beliau menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari minuman beralkohol, terutama di daerah yang dikenal sebagai Kota Santri,” ungkap Iptu Kasnasin. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli miras dan meminta agar warga dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran minuman keras dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Ditambahkan Kasnasin, masyarakat juga bisa menghubungi call center 110 atau nomor Kandani di 081323332022 untuk melaporkan informasi perihal miras dan lain-lain.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait