Pengaduan Publik

SPPG Kaliwungu Terus Suplai Makanan Siswa Tanpa SLHS, Dinkes Jombang Dinilai Lepas Tangan

JOMBANG, KabarJombang.com – Terungkapnya fakta bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kaliwungu, Kabupaten Jombang, diduga telah beroperasi selama sekitar enam bulan tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi sorotan publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap dapur penyedia makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SPPG yang berlokasi di Jalan Adityawarman tersebut tetap memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada para pelajar meski diduga belum mengantongi sertifikat yang menjadi salah satu indikator pemenuhan standar higiene dan sanitasi pangan.

Ketidakjelasan fungsi pengawasan pun menjadi pertanyaan besar. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang terkesan lepas tangan dengan dalih bahwa operasional SPPG merupakan domain Badan Gizi Nasional (BGN).

​Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa operasional SPPG merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan Dinas Kesehatan hanya memiliki kewenangan dalam proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

​”Kaitannya dengan operasional SPPG itu kewenangan BGN pusat. Kalau kami melarang operasional, itu bukan kewenangan kami. Dinas Kesehatan hanya terkait penerbitan SLHS. Kalau mereka belum memiliki SLHS dan masih berproses, kemudian kami melarang beroperasi, itu juga tidak tepat karena bukan ranah kami,” ujar Hexawan, Kamis (19/6/2026).

Terkait kelayakan makanan yang telah didistribusikan, Hexawan menyebut tidak bisa serta merta disimpulkan aman atau tidak hanya karena belum memiliki SLHS.

“Untuk menentukan makanan itu layak atau tidak dikonsumsi, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Tidak bisa langsung disimpulkan hanya dari status SLHS,” tambahnya.

Dinas Kesehatan juga menyatakan tidak memiliki kewenangan menghentikan operasional SPPG karena hal tersebut berada di bawah otoritas BGN.

Namun, sikap pasif ini menuai kritik tajam. Pengawasan preventif seharusnya menjadi prioritas agar keamanan pangan terjamin sebelum dikonsumsi siswa.

​”Jika kelayakan makanan masih harus diperiksa saat ini, siapa yang menjamin keamanan makanan yang telah dikonsumsi ribuan pelajar selama enam bulan terakhir?,” kata Aktivis aliansi LSM Jombang, Wibisono.

Meski demikian, publik menilai persoalan yang dipertanyakan bukan semata soal kewenangan penghentian operasional, melainkan mengapa dapur yang diduga belum memenuhi persyaratan higiene sanitasi dapat beroperasi cukup lama tanpa adanya langkah korektif maupun pengawasan yang lebih ketat.

Persoalan semakin kompleks setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang mengaku belum pernah melakukan verifikasi terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik SPPG Kaliwungu.

Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan verifikasi IPAL dari pengelola SPPG tersebut.

“Belum pernah ada surat permintaan verifikasi IPAL. Sampai saat ini kami masih menunggu arahan dari BGN,” katanya.

Kasus SPPG Kaliwungu kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar kesehatan dan lingkungan sebelum beroperasi. Publik menunggu langkah konkret dari pihak terkait agar polemik ini tidak terus berlarut-larut.

Ketiadaan koordinasi antarinstansi ini disayangkan oleh Wibisono. Ia menegaskan bahwa isu ini adalah soal keselamatan generasi penerus, bukan sekadar urusan administrasi.

​”Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak. Kalau memang ada syarat yang harus dipenuhi sebelum operasional, maka syarat itu seharusnya dipenuhi terlebih dahulu. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah muncul sorotan publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, SPPG Kaliwungu masih beroperasi seperti biasa. Sementara itu, wartawan masih berupaya mengonfirmasi Deni selaku Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan belum dimilikinya SLHS dan belum dilakukannya verifikasi IPAL pada SPPG tersebut. (Slamet Wiyoto)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi