Pengaduan Publik

Projo se-Jatim Kirim Surat ke Jokowi, Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua Umum

JOMBANG, KabarJombang.com – Anggota Projo se Jatim kirim surat ke Jokowi (Joko Widodo) terkait mosi tidak percaya kepada ketua umum Projo, Budi Arie Setiadi, Senin (21/8/2023).

Mereka juga meminta Budi Arie untuk mundur dari jabatannya sebagai ketua umum DPP Projo dan menyarankan fokus sebagai menteri komunikasi dan informatika (menkominfo).

“Surat mosi tidak percaya ini kami kirimkan melalui jasa pengiriman pos tujuan Jakarta, ditujukan kepada bapak Jokowi selaku dewan pembina Projo pusat,” kata Joko Fattah Rochim mewakili DPC-DPC Projo se Jatim usai mengirimkan surat di Kantor Pos Jl Wahid Hasyim Jombang, Senin (21/8/2023).

Fattah mengatakan, surat mosi tidak percaya kinerja pimpinan pusat yang dikirimkan kepada Jokowi adalah hasil musyawarah Pengurus DPC-DPC Projo se- Jawa timur pada 6 Agustus 2023 lalu di sekretariat DPC Projo Jombang.

Dalam musyawarah tersebut, disebut Fattah, semua anggota Projo se-Jawa timur telah melakukan banyak pertimbangan dan penilaian hingga menyatakan merasa tidak puas dengan kinerja organisasi masyarakat yang digawangi Budi Arie tersebut.

“Kami merasa kecewa dan tidak percaya atas kepemimpinan ketua umum DPP Projo Bapak Budi Ari Setiadi,” kata Fattah yang juga ketua DPC Projo Kabupaten Jombang ini.

Dalam pernyataan tertulis, DPC Projo se Jatim menyebut bahwa Budi Ari juga diindikasikan melakukan praktik KKN yang merugikan organisasi.

“Bapak Budi Ari Setiadi menempatkan kepentingan pribadi di atas kepentingan organisasi atau kelompok,” ucap Fattah didampingi sejumlah anggota Ormas Projo.

Ketidakadilan juga telah terjadi dalam pemberian kebijakan yang berdampak pada timbulnya ketidakpuasan dari anggota organisasi.

“Keputusan yang diambil pimpinan yang merugikan terhadap kepentingan organisasi. Tidak adil dan tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan dalam berorganisasi,” ujar pria yang tinggal di Desa Pulo Lor Jombang ini.

Lebih lanjut Fattah menyebut, pimpinan lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban, melakukan tindakan yang merugikan organisasi atau lembaga di luar dari tanggungjawabnya.

Di antaranya, telah melakukan penunjukan dengan menjadikan Handoko menjadi Plt (Pelaksana tugas) Ketua DPD Projo Jawa Timur.

Tindakan lain yang dianggap mengecewakan anggota Projo yakni melaksanakan Konferda (Konferensi daerah) DPD Projo Jawa Timur.

“Kami menolak atas penunjukan Plt Ketua DPD Projo Jawa Timur. Selain itu Projo Se-Jatim menolak pelaksanaan Konferda DPD PROJO Jawa Timur karena tidak sesuai dengan mekanisme/aturan organisasi. Sebab seharusnya sebelum konferda melaksakan Rakerda terlebih dahulu,” tegasnya.

Fattah menambahkan, beredarnya isu DPP Projo menerima uang sejumlah Rp40 miliar adalah pencemaran nama baik organisasi dan harus disikapi dengan tegas.

“Projo se Jawa Timur juga menuntut segera melakukan tindakan atas pencemaran nama baik Projo yang diduga menerima uang Rp40 miliar dan segera melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dari sejumlah alasan itu, Projo Se-Jawa Timur meminta Budi Ari Setiadi untuk segera mundur dari Jabatan Ketua Umum DPP Projo dan fokus sebagai menteri membantu kinerja Presiden Jokowi.

“Kami akan terus perjuangkan tuntutan mosi tidak percaya ini, semoga Bapak Jokowi segera merespons surat yang kami layangkan ini,” ujarnya.

Leave a Comment
Share
Published by
Slamet Wiyoto
Tags: jokowiProjo