Pengaduan Publik

Satpol PP Jombang Sidak Home Industri yang Diduga Produksi Cairan Kimia di Tengah Permukiman

JOMBANG, KabarJombang.com – Sorotan terhadap aktivitas home industri yang diduga memproduksi cairan pembersih menggunakan bahan kimia di tengah permukiman warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, semakin menguat.

Sehari setelah pemberitaan terkait keluhan warga mengenai bau menyengat dan dugaan penggunaan bahan kimia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang mendatangi lokasi usaha tersebut, Rabu (15/7/2026).

Kedatangan petugas didampingi Kepala Dusun Candimulyo. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang sebelumnya diberitakan media.

Dari pantauan wartawan di lokasi, tampak sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi, diantaranya bekas tutup botol dan beberapa jeriken. Wadah-wadah tersebut diduga pernah digunakan untuk menyimpan bahan baku maupun cairan hasil produksi.

Namun, Satpol PP Jombang belum dapat menyimpulkan apakah aktivitas usaha tersebut melanggar aturan atau tidak. Petugas masih akan melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Jombang, Subagyo mengatakan, kedatangannya merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang telah diberitakan media.

“Untuk persoalan ini kami belum bisa menyimpulkan hasilnya. Kedatangan kami untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang diberitakan di media. Hasil temuan kami di lapangan akan kami laporkan kepada pimpinan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satpol PP belum dapat menyimpulkan apakah usaha tersebut salah atau benar. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama mengenai perizinan dan dampak lingkungan.

“Pemilik juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan. Bahkan, orang yang berani membuat pernyataan juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan dan dibuatkan berita acara,” jelasnya.

Kasun Sebut Usaha Belum Berizin ke Desa

Terpisah, Kepala Dusun Candimulyo, Majid Sarwo Edi, mengatakan usaha tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah desa setempat.

“Untuk usaha home industri tersebut tidak ada izin ke kantor desa. Dulu saat awal memulai kegiatan, sempat saya tegur. Katanya usaha titipan paket kilat dan hanya sementara,” katanya.

Namun, seiring berjalannya waktu, aktivitas usaha tersebut diduga berubah menjadi kegiatan produksi berbahan kimia, termasuk cairan pembersih lantai.

“Seiring berjalan waktu, ternyata diduga disalahgunakan untuk produksi berbahan kimia, seperti pembersih lantai yang menggunakan bahan HCl. Saya sangat keberatan karena menimbulkan bau yang dikeluhkan tetangga sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, keluhan warga tersebut kemudian disampaikan melalui media hingga akhirnya ditindaklanjuti Satpol PP Jombang.

“Harapannya, sebelum persoalan ini jelas dan perizinannya lengkap, kegiatan usaha tersebut ditutup sementara,” tegasnya.

Pihak Usaha Akui Pernah Produksi Cairan Pembersih

Sementara itu, Yusuf, selaku perwakilan pemilik usaha, membenarkan bahwa tempat tersebut pernah digunakan untuk memproduksi cairan pembersih.

“Awalnya memang kami memproduksi sekitar Agustus 2025, tetapi sekarang sudah tidak,” katanya.

Terkait perizinan, Yusuf mengaku terdapat sejumlah izin, namun dirinya tidak mengetahui secara detail jenis izin yang telah dimiliki. Ia juga membenarkan bahwa usaha tersebut belum mengantongi izin dari pemerintah desa.

“Kalau izinnya sudah ada, jumlahnya banyak. Namun, secara detail izin apa saja saya kurang tahu. Pemiliknya Pak Farul. Kalau izin ke desa memang belum,” ujarnya.

Yusuf juga membenarkan kedatangan Satpol PP Jombang ke lokasi usaha tersebut. Menurutnya, petugas datang setelah menerima sejumlah laporan dari masyarakat.

“Benar, tadi Satpol PP Jombang melakukan sidak karena katanya banyak laporan. Dari teman-teman Satpol PP juga banyak memberikan saran. Kalau izinnya sekiranya belum lengkap, sebaiknya berhenti dahulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, warga mengeluhkan aktivitas home industri tersebut karena diduga memproduksi cairan pembersih lantai dan kamar mandi menggunakan bahan kimia di tengah permukiman padat penduduk.

Warga meminta aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha, penggunaan bahan kimia, hingga pengelolaan limbahnya.

Keluhan muncul karena usaha tersebut diduga menggunakan sejumlah bahan kimia, seperti asam klorida (HCl), hidrogen fluorida (HF), asam sitrat (sitrun), serta bahan pewarna dalam proses produksi cairan pembersih kamar mandi yang dipasarkan secara daring. (Slamet Wiyoto)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi