Tangkapan layar siaran langsung akun TikTok PT JPN saat memperkenalkan gedung baru perusahaan, Jumat (16/10/2026). (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Tuntutan penutupan PT Java Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, yang disuarakan LSM Pengawasan Aspirasi Gabungan Masyarakat (PAGAR) pada Kamis (8/10/2026), nampaknya belum mendapat respons tegas dari pemerintah setempat.
Dalam aksi itu, massa meminta operasional perusahaan dihentikan. Bahkan, mereka melakukan penyegelan secara simbolis dengan menempelkan kertas pada bangunan perusahaan sebagai bentuk protes atas persoalan yang dipersoalkan.
Namun, delapan hari setelah aksi tersebut, aktivitas perusahaan justru menjadi sorotan kembali. Pada Jumat (16/10/2026), gedung baru PT Java Pangan Nusantara (JPN) yang sebelumnya menjadi sasaran aksi demonstrasi LSM Pagar, justru dipamerkan melalui siaran langsung TikTok. Dalam siaran tersebut, pihak perusahaan memperkenalkan gedung baru dikemas dengan melibatkan masyarakat sekitar.
Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut tuntutan warga, terlebih persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan perusahaan itu masih menjadi perhatian. Di tengah desakan penutupan, publik menanti kejelasan langkah pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dipersoalkan.
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menilai Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan PT JPN.
Menurutnya, temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang saat inspeksi mendadak (sidak) seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk menelusuri dugaan pelanggaran perizinan perusahaan tersebut.
Wibisono menyebut, saat sidak, petugas menemukan peralatan produksi di bangunan yang menurutnya diperuntukkan sebagai gudang. Kondisi itu dinilai perlu ditindaklanjuti untuk memastikan kesesuaian antara izin bangunan dan aktivitas usaha yang berlangsung di lokasi.
“Kalau memang peruntukannya gudang, tetapi saat sidak ditemukan alat produksi, itu harus ditindaklanjuti. Satpol PP jangan sampai terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” kata Wibisono, Jumat (16/10/2026).
Ia mendesak Satpol PP Jombang segera mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pemerintah tidak seharusnya menunggu persoalan semakin meluas sebelum bertindak.
Wibisono juga menyinggung dugaan bau limbah dari aktivitas perusahaan yang disebut sempat mengganggu kegiatan belajar siswa SMP di sekitar lokasi. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius, terutama untuk memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan nyaman bagi para siswa.
“Apakah Pemkab Jombang harus menunggu masyarakat sekitar atau anak-anak sekolah terdampak penyakit akibat bau limbah yang menyengat? Atau harus menunggu masyarakat marah terlebih dahulu baru bertindak?” ujarnya.
Selain dugaan ketidaksesuaian peruntukan bangunan, Wibisono menyoroti informasi mengenai lokasi bangunan perusahaan yang disebut berdiri di atas lahan berstatus zona kuning. Ia menilai status tata ruang dan kesesuaian kegiatan usaha di lokasi tersebut perlu diperiksa secara terbuka oleh instansi berwenang.
“Kalau Satpol PP Jombang tidak mengambil tindakan tegas sesuai aturan, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Bupati Jombang,” tegasnya.
Kasatpol PP Belum Memberikan Penjelasan
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Samsudi, belum memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang akan dilakukan terhadap PT JPN.
Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran peruntukan bangunan dan desakan penyegelan perusahaan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diberikan.
Konfirmasi juga dilakukan kepada pemilik PT JPN, Ibrahim Attamimi, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan respons.
Belum adanya penjelasan dari kedua pihak membuat sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban, mulai dari tindak lanjut hasil sidak DLH, kesesuaian aktivitas perusahaan dengan perizinan, hingga penanganan dugaan gangguan lingkungan yang dikeluhkan.
Pemerintah Kabupaten Jombang kini dituntut memberikan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penegakan aturan terhadap perusahaan tersebut. Sebab, tuntutan warga tidak cukup dijawab dengan kehadiran petugas saat sidak atau berhenti pada penyegelan simbolis oleh massa.
Publik menunggu tindakan nyata berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, sekaligus kepastian bahwa dugaan pelanggaran lingkungan maupun perizinan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian. (Slamet Wiyoto)
Leave a Comment