Kantor Kejaksaan Negeri Jombang dan Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono. (Kolase/Slamet Wiyoto)
JOMBANG, KabarJombang.com — Polemik pengelolaan dana tabungan anggota KPRI Sejahtera Kabupaten Jombang senilai sekitar Rp124 miliar terus bergulir dan memantik perhatian publik. Aliansi LSM Jombang secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang untuk segera turun tangan mengusut dugaan penyelewengan dalam kisruh keuangan koperasi yang kabarnya telah dilaporkan ke institusi setempat.
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang telah masuk demi melindungi hak-hak para anggota koperasi selaku penabung.
”Kami meminta Kejaksaan Negeri Jombang segera mengusut laporan tersebut. Jika memang ditemukan penyelewengan keuangan, seluruh aset koperasi harus segera diamankan agar kepentingan para penabung tetap terlindungi. Kami berharap kejaksaan bertindak tegas dan menuntaskan persoalan ini,” ujar Wibisono, Selasa (21/7/2026).
Ia juga mendorong para anggota KPRI Sejahtera untuk mengambil sikap tegas dengan menyampaikan mosi tidak percaya kepada pengurus apabila indikasi penyimpangan terbukti benar secara hukum.
”Harus dilakukan restrukturisasi kepengurusan dengan mengganti pengurus yang terbukti terlibat penyelewengan. Dengan pengurus baru, organisasi dapat bergerak menyelamatkan aset-aset milik koperasi demi kepentingan seluruh anggota,” tegasnya.
Kejari Baru Terima Laporan KPRI Sejahtera
Menanggapi desakan dan laporan yang masuk, pihak Kejari Jombang memberikan klarifikasi. Sempat beredar kabar di tengah masyarakat bahwa sejumlah pengurus koperasi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun hal tersebut langsung dibantah oleh pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, memastikan lembaganya belum melakukan penyelidikan maupun pemanggilan terhadap siapa pun karena perkara ini masih sebatas laporan awal.
”Sampai saat ini kami belum menangani perkara KPRI Sejahtera, sehingga belum ada pemanggilan terhadap siapa pun. Kami baru saja menerima laporan dari LSM terkait persoalan KPRI Sejahtera,” kata Made.
Guna memastikan kebenaran informasi seputar penanganan perkara, wartawan KabarJombang.com yang mendatangi Kantor Kejari Jombang sempat menunggu lebih dari satu jam, kemudian baru dipersilakan masuk oleh petugas piket, namun diwajibkan menitipkan barang bawaan.
”Tidak boleh membawa HP ke dalam, mohon ditaruh di laci bersama tas,” ujar salah seorang petugas.
Ketua Koperasi Bungkam
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ketua KPRI Sejahtera Kabupaten Jombang, Hartono, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jombang, hingga kini belum membuahkan hasil. Pesan WhatsApp maupun panggilan telepon yang dilayangkan belum mendapatkan respons atau jawaban.
Hingga kini, status hukum atas kisruh dana KPRI Sejahtera masih sebatas laporan awal di Kejari Jombang dan belum memasuki tahap pemanggilan maupun penyelidikan resmi. (Slamet Wiyoto)
Leave a Comment