Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. (Slamet Wiyoto)
JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai nilai kontrak pengadaan kartrid TCM tahun anggaran 2025 yang diduga identik dengan pagunya. Projek tersebut memakan anggaran cukup fantastis, mencapai miliaran rupiah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang mengeklaim proses pengadaan Kartrid TCM-P2 dengan nilai kontrak Rp2.484.492.000 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski begitu, dia enggan menunjukkan dokumen pengadaan itu kepada media. Kadinkes mengaku hanya akan membukanua apabila diminta oleh aparat penegak hukum (APH) atau auditor yang berwenang.
Sikap tersebut disampaikan setelah KabarJombang.com mengajukan permintaan akses terhadap sejumlah dokumen pengadaan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi informasi terkait pelaksanaan pengadaan tersebut.
Dalam surat klarifikasi yang diterima redaksi, Kepala Dinas Kesehatan Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, menjelaskan bahwa pengadaan dilaksanakan mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan. Pengadaan tersebut mencakup 13.000 unit Kartrid TCM-P2 dengan harga satuan Rp191.148 per unit.
Ia menyatakan seluruh dokumen pengadaan tersimpan di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dan siap diperlihatkan apabila diminta oleh aparat penegak hukum maupun auditor yang memiliki kewenangan.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, media belum memperoleh dokumen pendukung, seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen negosiasi harga, maupun dokumen lain yang dapat digunakan untuk memverifikasi penjelasan tersebut.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan disebut dengan inisial AP menilai keterbukaan informasi, sepanjang tidak dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Apabila seluruh proses sudah sesuai ketentuan, penyampaian dokumen yang memang dapat diakses sesuai mekanisme akan memperkuat kepercayaan publik,” ujar AP, Jumat (10/7/2026).
AP juga menyoroti nilai kontrak yang tercatat sama dengan pagu anggaran, yakni Rp2.484.492.000. Menurutnya, kondisi tersebut dapat dijelaskan melalui dokumen HPS dan hasil negosiasi harga sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penyusunan nilai kontrak.
Ia menjelaskan, HPS merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pengadaan karena menjadi dasar penetapan harga dan memuat perhitungan berbagai komponen biaya yang membentuk harga satuan barang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarJombang.com, pengadaan tersebut dikabarkan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan hingga kini belum dapat dipastikan maupun dikonfirmasi secara resmi.
Redaksi juga telah berupaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Ananto Tri Sudibyo, pada Jumat (10/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
KabarJombang.com akan terus mengupayakan konfirmasi dari seluruh pihak terkait dan menyajikan perkembangan informasi secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, pengadaan kartrid TCM-P2 di Dinkes Jombang tahun 2025 senilai Rp2.484.492.000 menjadi sorotan publik. Selain karena nilai kontrak yang identik dengan pagu anggaran, paket melalui e-purchasing yang dimenangkan PT Medquest Jaya Global ini juga dikritisi karena tidak mencantumkan volume barang dalam dokumen publik.
Praktik kontrak yang sama persis dengan pagu memicu kekhawatiran adanya efektivitas negosiasi yang minim, sehingga perlu diuji guna menepis indikasi mark-up. Selain itu, muncul catatan kritis terkait kelengkapan administrasi, khususnya status sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) penyedia yang pada etalase e-katalog sempat tercatat ‘Tidak Tersedia’.
Dinkes Jombang pun didesak untuk membuktikan validitas dokumen tersebut sebelum kontrak ditandatangani. (Slamet Wiyoto)
Leave a Comment