Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang. (Slamet Wiyoto)
JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik pengadaan kartrid TCM-P2 senilai Rp2.484.492.000 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025 kembali mencuat. Kali ini, muncul informasi dari sumber internal yang menyebut adanya dugaan pengaduan masyarakat (dumas) terkait proses pengadaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Sumber internal di lingkungan Dinas Kesehatan Jombang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mendapat informasi bahwa Kepala Dinas Kesehatan sempat dihubungi oleh salah satu aparat penegak hukum terkait adanya dumas mengenai pengadaan kartrid TCM tersebut.
“Informasinya ada aduan masyarakat terkait pengadaan itu. Siapa yang melapor saya tidak tahu. Kalau memang benar ada dumas, kemungkinan karena dokumen pengadaannya dinilai bermasalah atau belum tertata dengan baik,” ujar sumber tersebut kepada KabarJombang.com, Senin (13/7/2026)
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan dari sumber internal dan hingga kini belum dapat dikonfirmasi kepada pihak aparat penegak hukum.
Untuk memastikan informasi tersebut, KabarJombang.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim telah terbaca, tetapi belum mendapat balasan, sementara panggilan telepon juga tidak direspons.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Bupati Jombang, Warsubi. Redaksi menyampaikan permohonan tanggapan terkait pengadaan kartrid TCM senilai Rp2,48 miliar yang saat ini menjadi sorotan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dalam permohonan konfirmasi tersebut, redaksi menanyakan tanggapan Bupati terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pengadaan, mulai dari dugaan tidak dilakukannya negosiasi harga, tidak adanya Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga nilai kontrak yang disebut sama dengan pagu anggaran.
Selain itu, Bupati juga dimintai tanggapan terkait informasi adanya dugaan dumas yang telah masuk ke APH serta langkah yang akan ditempuh Pemerintah Kabupaten Jombang untuk memastikan proses pengadaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bupati Jombang belum memberikan jawaban atas permohonan konfirmasi tersebut.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi mengenai adanya dumas tersebut.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang telah memberikan klarifikasi atas sorotan publik mengenai pengadaan kartrid TCM Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp2.484.492.000 yang dinilai identik dengan pagu anggaran.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP, menyatakan proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menolak memperlihatkan dokumen pengadaan kepada media dengan alasan dokumen tersebut hanya akan dibuka apabila diminta oleh aparat penegak hukum atau auditor yang berwenang.
Kasus pengadaan ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari sejumlah LSM yang mempertanyakan transparansi proses pengadaan serta meminta adanya pemeriksaan oleh aparat yang berwenang. Hingga kini, polemik tersebut masih terus bergulir dan belum ada keterangan resmi dari APH mengenai ada atau tidaknya proses penanganan atas dugaan pengaduan masyarakat tersebut. (Slamet Wiyoto)
Leave a Comment