Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ), Syarahuddin. (Istimewa)
JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana simpanan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang terus menjadi perhatian publik. Polemik tersebut mengemuka setelah Pemerintah Kabupaten Jombang membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengelolaan dana simpanan anggota senilai sekitar Rp124 miliar yang disebut telah dialihkan menjadi aset berupa sejumlah bidang tanah. Kondisi tersebut memunculkan berbagai dugaan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam tata kelola keuangan koperasi.
Ketua Forum Komunikasi Advokat Jombang (FKAJ), Syarahuddin, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aliran dana koperasi tersebut. Menurutnya, informasi mengenai dugaan adanya dua sistem pembukuan menjadi persoalan serius yang harus diusut.
“Dalam pemberitaan disebutkan ada dua pembukuan atau ketidakprofesionalan dalam pengelolaan koperasi. Dana ratusan miliar dikelola tanpa sistem pembukuan yang profesional. Jangan-jangan ini mengarah pada dugaan money laundering. Kejaksaan harus turun untuk mengurai persoalan ini,” ujar Syarahuddin Kamis (6/8/2026).
Pria yang juga dikenal dengan sapaan Bang Reza itu menilai pembebastugasan Hartono dari jabatan strategis di lingkungan Pemkab Jombang memunculkan sejumlah pertanyaan. Ia mempertanyakan apakah langkah tersebut berkaitan dengan perkembangan penanganan persoalan di tubuh KPRI Sejahtera.
“Ada apa sampai dicopot? Apakah akan ada perkembangan baru sebagaimana kasus pencopotan Dadan Hindayana dulu dari Kepala BGN?” katanya.
Polemik KPRI Sejahtera berawal dari belum adanya kepastian terhadap dana simpanan anggota yang nilainya mencapai Rp124 miliar. Sejumlah informasi menyebutkan dana tersebut digunakan untuk membeli puluhan bidang tanah di berbagai lokasi. Sebagian aset itu disebut masih tercatat atas nama pribadi, bahkan ada yang dikabarkan telah dialihkan atau diperjualbelikan.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Hartono membantah telah mengambil keputusan secara sepihak selama menjabat sebagai pengurus koperasi. Ia menyatakan transaksi pembelian aset dilakukan oleh manajer operasional tanpa persetujuan pengurus.
Hartono menjelaskan bahwa dirinya baru mengetahui adanya pembelian sejumlah aset tanah beberapa tahun setelah transaksi berlangsung. Ia juga mengatakan pengurus telah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mencari solusi penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Hartono, langkah yang saat ini ditempuh adalah menjalankan seluruh rekomendasi pemerintah, termasuk audit independen, penjualan aset, serta pengembalian dana anggota sesuai mekanisme yang disepakati. Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa internal koperasi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, membenarkan bahwa pembebastugasan Hartono dilakukan berdasarkan arahan Bupati Jombang.
“Pembebastugasan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan permasalahan di KPRI Sejahtera sesuai rekomendasi yang telah diterbitkan Dinas Koperasi,” ujar Agus.
Agus menjelaskan pemerintah telah mengeluarkan delapan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh pengurus koperasi. Langkah tersebut meliputi inventarisasi seluruh aset koperasi, pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), rekonsiliasi data simpanan anggota, penyusunan rencana aksi pembenahan, penyesuaian tata kelola sesuai Permenkop Nomor 2 Tahun 2024, pelaporan perkembangan secara berkala kepada Dinas Koperasi Jombang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pembinaan terhadap pengurus dan pengelola, hingga pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Ia menegaskan seluruh rekomendasi tersebut harus dijalankan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola koperasi sekaligus mengembalikan kepercayaan para anggota.
Leave a Comment