Pengaduan Publik

Dugaan Limbah PT JPN Jombang Masih Diselidiki, Polisi Didorong Kembangkan Alat Bukti

JOMBANG, KabarJombang.com – Penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT Java Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, masih dalam proses penyelidikan. Namun, hingga kini, polisi belum mengungkap perkembangan signifikan terkait penanganan persoalan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan menyusul dugaan pembuangan limbah cair yang disebut menimbulkan bau tidak sedap. Persoalan tersebut sebelumnya juga dikaitkan dengan aktivitas di lingkungan sekolah, termasuk keluhan mengenai aroma menyengat yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

Pada 3 Oktober 2026, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai perkembangan penyelidikan serta hasil koordinasi dengan DLH, Magribi menyebut penanganannya masih berjalan.

“Masih proses. Terkait persoalan tersebut, juga ada pengaduan yang sudah kita terima,” ujarnya singkat.

Namun, ketika ditanya mengenai pihak yang mengajukan pengaduan tersebut, Magribi tidak memberikan jawaban.

Belum adanya penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan koordinasi dengan DLH menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana penanganan dugaan pencemaran tersebut berjalan. Terlebih, persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aliansi LSM: Alat Bukti Sudah Ada, Polisi Tinggal Kembangkan Kasus

Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menilai pengusutan dugaan pencemaran lingkungan tersebut seharusnya dapat dikembangkan apabila indikasi awal dan bukti pendukung telah tersedia.

Ia menyebut, keterangan saksi dari pihak sekolah dan siswa yang mengeluhkan bau tidak sedap dapat menjadi bahan pendalaman penyidik. Selain itu, keterangan ahli dari DLH serta petunjuk yang berkaitan dengan aktivitas produksi perusahaan juga dapat ditelusuri.

“Menyikapi kasus dugaan pencemaran lingkungan ini sebenarnya tidak terlalu sulit. Apabila DLH sudah menemukan bukti bahwa limbah cair berasal dari PT JPN, pihak kepolisian tinggal mengembangkan kasus dengan mencari minimal dua alat bukti,” kata Wibisono.

Ia menegaskan, saksi dari lingkungan sekolah, termasuk siswa yang mencium bau tidak sedap, dapat dimintai keterangan untuk mendalami kejadian tersebut. Sementara itu, DLH dinilai memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan teknis terkait pengelolaan limbah dan hasil pemeriksaan lingkungan.

Selain keterangan saksi dan ahli, Wibisono menyebut petunjuk dari aktivitas produksi maupun peralatan yang digunakan di perusahaan juga perlu ditelusuri oleh penyidik.

“Kan alat bukti itu sebenarnya sudah ada. Ada saksi-saksi dari pihak sekolah dan siswa yang mengalami atau mencium bau tidak sedap yang diduga berasal dari PT JPN. Kemudian, ada ahli dari DLH yang memiliki kompetensi dalam urusan limbah. Petunjuk dari alat-alat produksi yang ada di pabrik juga bisa ditelusuri,” jelasnya.

Wibisono juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah cair tersebut. Menurutnya, dugaan itu tidak boleh berhenti sebagai asumsi, tetapi harus ditelusuri melalui pemeriksaan dan pembuktian.

“Yang lebih penting lagi, menurut saya, perlu ditelusuri apakah ada unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah cair. Indikasinya harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Polisi Diminta Perjelas Langkah Penyelidikan

Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono mendorongan agar penyelidikan tidak berhenti pada jawaban bahwa kasus masih dalam proses. Menurutnya, Polres Jombang perlu menjelaskan langkah yang telah dilakukan, sedangkan DLH perlu memperjelas apakah sudah memeriksa lokasi, mengambil sampel, atau menguji limbah yang dipersoalkan.

“Keterangan saksi mengenai bau tidak sedap dapat menjadi bahan penyelidikan,” tegasnya.

Meski begitu, kata dia, penentuan sumber pencemaran dan dugaan pelanggaran baku mutu tetap membutuhkan pemeriksaan teknis serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, Wibisono berujar penyidik dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum jika ditemukan bukti yang cukup. Sebaliknya, jika pemeriksaan belum menemukan bukti yang memadai, perkembangan penanganan juga perlu dijelaskan agar masyarakat memperoleh kepastian.

Hingga berita ini ditulis, Polres Jombang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan dan koordinasi dengan DLH terkait dugaan limbah PT JPN. (Slamet Wiyoto)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi