Pengaduan Publik

DLH Jombang Temukan Alat Produksi Ilegal di PT JPN, Pemkab Didesak Bertindak Tegas

JOMBANG, KabarJombang.com – Bau busuk menyengat yang diduga berasal dari limbah cair aktivitas pengolahan ayam PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, mulai memunculkan persoalan serius.

Dampaknya disebut tidak hanya dirasakan warga sekitar. Aktivitas belajar mengajar di SMPN 4 Banjardowo Jombang juga ikut terganggu. Bahkan, pihak sekolah disebut sempat mengambil langkah dengan menerapkan pembelajaran daring karena kondisi bau yang dinilai mengganggu aktivitas siswa dan guru.

Persoalan ini kini menuntut jawaban lebih serius dari Pemerintah Kabupaten Jombang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebab, selain dugaan gangguan akibat bau, hasil inspeksi lapangan DLH disebut menemukan adanya aktivitas dan peralatan produksi yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tata ruang.

Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, meminta Pemkab Jombang tidak menganggap persoalan tersebut sebagai masalah sepele.

Menurutnya, dugaan munculnya bau menyengat hingga mengganggu kegiatan pendidikan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh, bukan sekadar inspeksi administratif.

“DLH harus memeriksa seluruh dokumen lingkungan dan perizinan lainnya, apakah sudah sesuai dengan kegiatan yang dilakukan PT JPN. Dinas Kesehatan juga harus turun mengambil sampel limbah cair yang diduga menjadi penyebab bau,” kata Wibisono, Kamis (1/10/2026).

Wibisono bahkan mendesak Pemkab Jombang mengambil langkah tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran.

“Kalau nanti PT JPN terbukti melanggar, kegiatan harus dihentikan,” tegasnya.

DLH Temukan Alat Produksi, Izin untuk Gudang

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Jombang Miftahul Ulum membenarkan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT JPN.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, menurut Miftahul, ditemukan adanya aktivitas atau pekerjaan tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan tata ruang maupun peruntukan bangunan.

“Dari informasi teman-teman di lapangan, ditemukan kegiatan yang tidak sesuai tata ruang. Ada pekerjaan tambahan yang tidak sesuai tata ruang dan itu kita tutup,” ujarnya.

Ia menjelaskan, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk proses produksi.

“Temuannya ada alat untuk proses produksi, ada mixer sama laser. Sebetulnya izinnya untuk gudang, tetapi ditemukan alat-alat produksi yang tidak sesuai tata ruang,” jelasnya.

Meski demikian, Miftahul menyebut saat sidak tidak dilakukan penyegelan terhadap pabrik. Petugas hanya meminta peralatan yang digunakan untuk kegiatan produksi tersebut dipindahkan.

“Kemarin tidak ada penyegelan, tetapi alatnya yang untuk produksi kita suruh pindah,” katanya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi atas temuan tersebut, Miftahul mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh, termasuk mengenai temuan adanya dugaan aktivitas produksi pada bangunan yang berizin sebagai gudang. Bagaimana status kepatuhan kegiatan tersebut terhadap izin yang dimiliki?

“Dari sisi tata ruang saya kurang paham,” jawabnya singkat.

Bau Busuk dan Temuan Tata Ruang, Mana yang Akan Ditindaklanjuti?

Di titik inilah persoalan PT JPN menjadi penting untuk dibuka secara terang.

Di satu sisi, terdapat keluhan mengenai bau menyengat yang disebut sampai mengganggu aktivitas belajar siswa dan guru. Di sisi lain, DLH menyebut menemukan peralatan produksi pada lokasi yang izinnya disebut sebagai gudang.

Namun, sejauh mana kedua persoalan tersebut berkaitan masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan dokumen lingkungan.

Termasuk, apakah limbah cair dari aktivitas produksi benar menjadi sumber bau, bagaimana pengelolaannya, serta apakah kualitas limbah telah memenuhi ketentuan lingkungan.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada pemindahan alat produksi. Pengujian kualitas lingkungan dan pemeriksaan dokumen perizinan menjadi penting untuk menjawab sumber persoalan secara objektif.

KabarJombang Cek Lokasi

KabarJombang.com kemudian mendatangi lokasi PT JPN di Desa Banjardowo untuk meminta keterangan dari pihak perusahaan. Namun, pihak yang disebut sebagai pemilik atau pengelola perusahaan tidak berada di lokasi.

Seorang petugas keamanan bernama Aldi mengatakan bahwa pihak yang hendak ditemui belum datang.

“Pak Atta belum datang. Ini untuk penyimpanan saja, untuk gudang,” ujarnya.

Keterangan tersebut belum dapat menjelaskan secara utuh mengenai aktivitas perusahaan maupun temuan peralatan produksi yang sebelumnya disampaikan DLH.

Hingga berita ini ditulis, pihak PT JPN belum memberikan penjelasan langsung mengenai dugaan sumber bau, pengelolaan limbah cair, maupun temuan peralatan produksi yang disebut DLH.

Persoalan ini pun kini menunggu langkah konkret Pemkab Jombang: apakah dugaan gangguan lingkungan tersebut akan diuji secara terbuka melalui pemeriksaan dan pengambilan sampel, atau berhenti sebatas temuan saat sidak. (Slamet Wiyoto)

Leave a Comment