Pengaduan Publik

Diduga Tahan Ijazah Siswa, SMK Dwija Bhakti 2 Jombang Terancam Pidana Penggelapan

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik penahanan ijazah alumni Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dwija Bhakti 2 Jombang kembali memanas dan menjadi sorotan serius publik. Praktik penahanan dokumen kelulusan siswa dari sekolah kejuruan swasta ini dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hak asasi pendidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Direktur Lembaga Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LinK) Jombang, Aan Anshori, mendesak agar pihak manajemen sekolah segera menyerahkan dokumen kelulusan YZB tanpa syarat yang memberatkan. Menurutnya, tindakan menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan biaya operasional pendidikan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.

​”Aku sangat mengapresiasi keberanian para alumni maupun orang tua berbicara terkait penahanan ijazah. Ini tanda keberhasilan pendidikan di Indonesia. Ijazah adalah hak bagi siswa ketika ia telah dinyatakan lulus. Tidak boleh ditahan dengan alasan apapun. Dasarnya jelas; Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022,” kata Aan kepada KabarJombang.com, Senin (27/7/2026).

​Aktivis jejaring sosial dan keagamaan di Jawa Timur tersebut mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, kasus serupa tidak hanya terjadi di SMK Dwija Bhakti 2 Jombang. Tercatat ada dua sekolah swasta lainnya di wilayah Kabupaten Jombang, yakni di kawasan Jogoroto dan Perak, yang turut terseret kasus penahanan ijazah di media massa.

​Aan menilai bahwa sekolah yang masih menahan ijazah alumni dengan alasan tunggakan biaya sebenarnya telah mempermalukan institusi mereka sendiri. Secara normatif, siswa tidak pernah berhutang secara personal untuk biaya operasional utama karena seluruh kegiatan pembelajaran telah dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

​”Biaya itu meliputi pembelian buku utama, operasional pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, evaluasi/ujian, dan administrasi sekolah. Untuk anggaran tahun 2025, satu siswa SMK mendapatkan alokasi sebesar Rp1.710.000 per tahun. Dengan jumlah peserta didik SMK DB2 Jombang sebanyak 1.454 orang, sekolah tersebut mendapatkan kucuran dana BOS sebesar hampir Rp2,5 miliar dari APBN,” bebernya.

​Ia menambahkan, kendati komite sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk membantu biaya pendidikan, sifatnya mutlak sumbangan sukarela. Oleh karena itu, logika yang menganggap siswa masih memiliki hutang kepada pihak sekolah dinilai cacat hukum.

​”Perlu dicatat; meski komite boleh menggalang dana untuk membantu biaya pendidikan namun sifatnya sumbangan alias sukarela. Maka, dari mana logika siswa dianggap masih punya hutang pada sekolah? Sekali lagi, peristiwa ini tidak hanya mempermalukan diri sekolah tersebut namun juga menampar wajah Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur sebagai representasi Gubernur. Cabdindik terlihat tidak berdaya mengendalikan sekolah swasta di bawah tanggung jawabnya,” tegasnya.

Ancaman Pidana Penggelapan dan Penyalahgunaan Kekuasaan

​Aan mendesak Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Jombang untuk turun tangan secara langsung menuntaskan persoalan ini. Menurutnya, penyelesaian kasus ini tergolong mudah karena aturan hukum yang melarang penahanan ijazah sudah sangat tegas dan terang benderang.

​Lebih lanjut, ia mengingatkan konsekuensi hukum yang mengancam pihak sekolah apabila tetap bersikeras menahan dokumen milik para lulusan. Tindakan menguasai dokumen milik orang lain secara melawan hukum dapat dijerat dengan ketentuan pidana penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​”Secara khusus, aku ingin mengingatkan kepada sekolah, bahwa ijazah adalah milik siswa yang telah lulus. Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana karena penggelapan. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta sesuai Pasal 486 KUHP. Serta Pasal 501 KUHP bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta. Poinku; segera berikan ijazah mereka!,” tandasnya.

Keluhan Alumni, Negosiasi Buntu

​Sebelumnya, polemik ini bermula dari keluhan YZB, seorang alumni jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) lulusan tahun 2020. Akibat ijazahnya yang disandera pihak sekolah, YZB yang kini sudah berusia 26 tahun terpaksa harus menerima kenyataan hanya memegang ijazah tingkat SMP. Kondisi ini membuatnya kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap dan nyaris gagal mengurus dokumen kependudukan penting akibat kendala administrasi sekolah yang belum terselesaikan.

​Ayah korban, Fery, mengakui bahwa keluarganya masih memiliki sisa tunggakan biaya pendidikan sebesar Rp4.250.000. Bersama anaknya, Fery telah berinisiatif beritikad baik mendatangi sekolah untuk meminta salinan ijazah sementara demi keperluan melamar kerja, sembari berkomitmen mencicil tunggakan tersebut hingga lunas.

​Namun, itikad baik tersebut ditolak mentah-mentah oleh pihak sekolah. Beberapa kali datang membawa uang cicilan tunai mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta, pihak sekolah tetap menolak menerimanya. Bahkan, permintaan sepucuk Surat Keterangan Lulus (SKL) pun ditolak jika tunggakan belum dilunasi sepenuhnya. Upaya meminta bantuan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun belum membuahkan hasil.

​Menanggapi persoalan ini, perwakilan pihak sekolah yang diwakili oleh seorang guru bernama Rosi, saat ditemui awak media menjelaskan bahwa kebijakan sekolah secara umum mempertimbangkan besar kecilnya tunggakan administrasi. Apabila tunggakan relatif kecil, sekolah yang beralamat di Jalan Kusuma Bangsa Jombang ini biasanya memberikan kebijakan tertentu. Namun, untuk tunggakan dalam nominal besar, pihak yayasan sekolah swasta harus melakukan pembahasan internal lebih lanjut. (Slamet Wiyoto/red)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi