Pengaduan Publik

Diduga Salah Titik Koordinat, Penerbitan SLHS SPPG Kaliwungu Jombang Tuai Tanda Tanya

JOMBANG, KabarJombang.com – Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Adityawarman, Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Jombang, menuai tanda tanya. Pasalnya, penerbitan sertifikat tersebut disebut tetap dilakukan meski sebelumnya muncul persoalan dugaan ketidaksesuaian titik koordinat lokasi.

SPPG yang berada di bawah naungan Yayasan Bela Beli Banyuwangi dan terafiliasi dengan Yayasan Kebondalem Lor itu sebelumnya disebut memiliki persoalan pada titik koordinat. Informasi yang beredar menyebut titik koordinat SPPG semestinya berada di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang. Namun, bangunan dan aktivitas SPPG justru berada di wilayah Kaliwungu.

Persoalan menjadi semakin pelik ketika SLHS untuk SPPG tersebut justru diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Pertanyaan publik pun mengarah pada satu hal terkait kelayakan higiene sanitasi yang diterbitkan ketika lokasi yang menjadi titik persoalan disebut belum sesuai dengan koordinat yang ditetapkan.

Seorang sumber internal Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang berinisial T sebelumnya menyebut ketidaksesuaian titik koordinat semestinya menjadi persoalan dalam penerbitan SLHS.

“Kalau titik koordinatnya salah, tidak bisa diterbitkan SLHS. Sampai kapan pun tidak akan bisa terbit kalau salah titik lokasi,” ungkap T.

Namun, fakta bahwa SLHS kemudian diterbitkan justru membuka persoalan baru. Jika memang titik koordinat bukan persoalan yang menghalangi penerbitan SLHS, Dinkes tentunya wajib memberi penjelasan mengenai dasar aturan dan mekanisme yang digunakan kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika titik koordinat merupakan bagian penting dalam proses verifikasi, mengapa sertifikat tetap dapat diterbitkan?

Dinkes Akui SLHS Telah Terbit

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP., membenarkan bahwa SLHS SPPG Kaliwungu telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

“Barusan keluar dalam minggu-minggu ini,” kata Hexawan saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, dalam kondisi tersebut terdapat surat pertanggungjawaban yang harus dibuat oleh pihak terkait.

“Harus ada surat pertanggungjawaban dari BGN dan yayasan, serta kepala SPPG,” ujarnya.

Hexawan menjelaskan bahwa persoalan titik lokasi tidak hanya terjadi pada SPPG Kaliwungu. Menurut dia, terdapat sejumlah SPPG yang mengalami ketidaksesuaian titik lokasi. Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Korwil Surabaya, Jawa Timur.

“Di aplikasi Sahabat Sagi masih perbaikan dari BGN. Sehingga dari itu ada surat pertanggungjawaban mutlak dari pihak yayasan dan mitra,” jelasnya.

Alasan tersebut kemudian menjadi bagian penting yang perlu diuji secara terbuka. Sebab, persoalannya bukan sekadar apakah aplikasi mengalami kendala, namun kendala sistem dapat dijadikan dasar untuk mengesampingkan kesesuaian lokasi dalam penerbitan dokumen kelayakan higiene sanitasi yang kini juga menjadi tanda tanya besar.

Aliansi LSM Jombang Pertanyakan Dasar Penerbitan SLHS

Persoalan tersebut mendapat kecaman keras dari Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono. Ia menilai persoalan dugaan ketidaksesuaian titik koordinat tidak boleh berhenti pada alasan administrasi.

Menurutnya, jika benar titik koordinat SPPG berbeda dengan lokasi yang telah ditentukan, harus ada kejelasan mengenai status lokasi tersebut.

“Kalau memang titik koordinatnya salah, seharusnya SPPG kembali ke titik lokasi yang ditentukan, yaitu Desa Pulo Lor,” tegas Wibisono, Senin (28/9/2026).

Ia mempertanyakan dasar Dinas Kesehatan menerbitkan SLHS apabila lokasi faktual berbeda dengan titik yang ditentukan.

“Kalau titiknya bukan di sana, dasar menerbitkan SLHS itu apa?” ujarnya.

Wibisono meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya dengan surat pertanggungjawaban. Menurut dia, jika memang terdapat ketidaksesuaian lokasi, Dinas Kesehatan perlu melakukan pemeriksaan faktual dan memastikan lokasi yang digunakan benar-benar sesuai dengan ketentuan.

“Kalau memang salah titik koordinat, SLHS harus dievaluasi. Setelah lokasi sesuai, baru dilakukan verifikasi faktual kembali,” katanya.

Lebih lanjut, Wibisono juga menyoroti persoalan SLHS tersebut jika dikaitkan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam sistem perizinan terpadu seperti Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, SLHS berkaitan dengan data dasar lokasi usaha. Apabila titik koordinat bergeser atau salah, validasi ruang maupun zonasi berpotensi menjadi tidak sesuai. Kondisi tersebut, kata dia, perlu ditelusuri karena dapat berdampak pada perizinan lain yang berkaitan dengan lokasi usaha.

“Jadi, sebetulnya kalau SLHS ini dipaksakan, menurut saya tidak dibenarkan oleh aturan. Kalau BGN konsisten, harus dihentikan sementara untuk memperbaiki titik koordinat yang benar,” jelas Wibisono.

Ia juga menyinggung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait legalitas dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut Wibisono, apabila ditemukan ketidaksesuaian titik koordinat, SPPG berisiko masuk status suspend atau penghentian sementara hingga persoalan lokasi diselesaikan.

Wibisono menegaskan, penerbitan SLHS semestinya tidak hanya berpatokan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus memastikan kesesuaian lokasi melalui pemeriksaan faktual.

Karena itu, ia mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerbitan SLHS SPPG Kaliwungu, termasuk mekanisme pertanggungjawaban yang disebut telah dibuat oleh pihak yayasan, BGN, dan kepala SPPG.

Hingga berita ini ditulis, KabarJombang.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada BGN dan pihak terkait mengenai dugaan ketidaksesuaian titik koordinat serta dasar penerbitan SLHS tersebut. (Slamet Wiyoto)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi