MOJOWARNO, KabarJombang.com – Bau menyengat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan babi di Dusun Mojoroto, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, menjadi keluhan warga sekitar. Selain persoalan bau, pengelolaan limbah peternakan milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mojowangi itu juga dipersoalkan karena diduga dialirkan ke saluran irigasi pertanian dan sungai kecil di sekitar permukiman.
Keberadaan kandang ternak di kawasan yang berdekatan dengan rumah penduduk tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai dampak aktivitas usaha terhadap kenyamanan dan kebersihan lingkungan. Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait segera memeriksa kondisi peternakan, terutama sistem pengolahan limbahnya.
Seorang warga setempat berinisial FB mengatakan, peternakan tersebut diperkirakan telah beroperasi lebih dari satu tahun. Berdasarkan keterangannya, lokasi kandang berada di area belakang rumah Kepala Desa Mojowangi.
“Lokasinya ada di tengah-tengah kampung, tepatnya di halaman belakang rumah Kepala Desa Mojowangi. Kapasitas ternaknya sekitar 68 ekor,” ujar FB kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan ternak menggunakan sistem keluar-masuk yang menyesuaikan siklus panen. Dalam satu periode, proses panen disebut berlangsung setiap lima hingga enam bulan sekali.
Menurut FB, persoalan yang paling dirasakan masyarakat adalah aroma tidak sedap dari kandang yang disebut dapat tercium hingga radius sekitar 50 sampai 100 meter. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga, terlebih ketika cuaca dan kondisi lingkungan membuat bau semakin menyebar.
“Kalau musim hujan pasti jauh lebih parah,” ungkapnya.
Tak hanya bau, warga juga menyoroti dugaan pembuangan kotoran ternak ke saluran air yang digunakan untuk irigasi persawahan. FB menduga limbah dari aktivitas peternakan tersebut mengalir menuju parit, saluran irigasi, hingga sungai kecil yang berada di belakang kawasan permukiman.
“Masalah utamanya, kotorannya diduga dibuang langsung ke aliran irigasi sawah dan sungai kecil di belakang. Tidak ada pengolahan limbah atau IPAL yang jelas, jadi limbahnya terlihat mengalir di parit,” katanya.
Meski demikian, dugaan pencemaran tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang, termasuk pengecekan sistem pengelolaan limbah dan kondisi kualitas air di sekitar lokasi peternakan.
FB menambahkan, warga selama ini disebut tidak leluasa menyampaikan keberatan secara terbuka. Ia menilai posisi kepala desa yang dikaitkan dengan kepemilikan atau pengelolaan usaha membuat sebagian masyarakat memilih tidak berkonfrontasi.
“Masyarakat tidak berani menegur karena pemiliknya adalah kepala desa,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hasil peternakan tersebut dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan daging lokal. Sementara sebagian ternak lainnya disebut dibeli oleh pedagang atau penebas dari luar Kabupaten Jombang, kemudian diangkut menggunakan kendaraan pengangkut ternak.
Atas kondisi tersebut, warga meminta dinas terkait melakukan pemeriksaan terhadap operasional peternakan. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan limbah, dampak lingkungan, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Di tengah keluhan mengenai dampak lingkungan, pengelolaan BUMDes Mojowangi juga menjadi perhatian menyusul informasi pemanggilan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jombang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menerbitkan dua surat panggilan tertanggal 9 Oktober 2026. Surat pertama bernomor B/2742/X/Res.3.3./2026/Satreskrim ditujukan kepada Kepala Desa Mojowangi, Pramono Hadi. Sementara surat kedua bernomor B/2743/X/Res.3.3./2026/Satreskrim ditujukan kepada Ketua BUMDes Mojowangi.
Sumber yang mengetahui informasi tersebut menyebutkan, pemanggilan berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran BUMDes Mojowangi untuk tahun anggaran 2025 dan 2026. Nilai anggaran yang menjadi sorotan disebut mencapai sekitar Rp285 juta.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait. Pemanggilan oleh penyidik tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun menetapkan seseorang bersalah.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Mojowangi, Pramono Hadi, belum memberikan keterangan mengenai keluhan warga terkait peternakan maupun informasi pemanggilan oleh penyidik Tipikor.
Wartawan yang mendatangi kantor Desa Mojowangi tidak berhasil menemui yang bersangkutan karena tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler ke nomor yang diketahui milik Pramono Hadi, juga belum mendapatkan respons.









