Pengaduan Publik

Dibeli Pakai Uang Koperasi, 6 SHM Aset KPRI Sejahtera Jombang Diduga Berubah Atas Nama Ketua

JOMBANG, KabarJombang.com – Dugaan penyelewengan dana anggota KPRI Sejahtera Jombang yang nilainya mencapai Rp124 miliar memasuki babak baru. Kali ini, muncul dugaan bahwa sejumlah aset yang dibeli menggunakan dana koperasi justru telah bersertifikat atas nama pribadi pengurus.

Informasi tersebut disampaikan sumber internal berinisial SM kepada KabarJombang.com. SM mengungkapkan bahwa pada 2014 koperasi membeli lahan di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, dengan nilai sekitar Rp1,477 miliar.

Menurut SM, lahan tersebut kemudian dipecah menjadi sekitar 73 bidang bersertifikat. Namun, ia menduga sedikitnya enam bidang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hartono, Ketua KPRI Sejahtera.

“Tanah itu dibeli menggunakan uang koperasi. Tetapi sekarang sebagian sertifikatnya diduga atas nama sejumlah pengurus, salah satunya enam sertifikat atas nama Ketua Koperasi,” ujar SM.

Dugaan serupa juga disampaikan Wibisono, penasihat Aliansi LSM Jombang. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, ia menyebut terdapat enam SHM yang diduga telah beralih atas nama Hartono.

Adapun nomor sertifikat yang disebutkan yakni SHM Nomor 288, 565, 157, 350, 199, dan 463.

Selain itu, Wibisono juga membeber aset koperasi di wilayah Mojowarno dan Jabon yang diduga telah dijual. Sementara aset di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, menurutnya, juga diduga telah mengalami balik nama dari salah seorang pengurus berinisial SY kepada pihak lain berinisial M.

“Persoalan ini harus segera diaudit. Anggota koperasi harus bergerak agar aset tidak hilang. Kalau memang sebagian besar sertifikat aset berada atas nama pribadi pengurus, bukan atas nama koperasi, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka,” kata Wibisono, Jumat (24/7/2026).

Ia juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut demi memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan ribuan anggota koperasi.

Ketua Koperasi Bungkam

KabarJombang.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Hartono, Ketua KPRI Sejahtera yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jombang.

Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain mengenai kebenaran adanya enam SHM atas namanya, status kepemilikan lahan di Desa Sumbermulyo, serta apakah lahan tersebut merupakan aset milik KPRI Sejahtera.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Hartono belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.

Lokasi Masih Kosong

Tim KabarJombang.com bersama narasumber juga mendatangi lokasi yang diduga merupakan aset KPRI Sejahtera di Desa Sumbermulyo, Jumat (24/7/2026).

Dari hasil pantauan di lapangan, lahan tersebut masih berupa tanah kosong yang ditumbuhi semak dan rumput. Belum terlihat adanya aktivitas pembangunan maupun papan informasi proyek.

Seorang warga sekitar, Rohman, mengaku pernah mendengar kabar bahwa lahan tersebut akan dibangun perumahan.

“Memang banyak orang yang tanya soal tanah itu. Katanya mau dibuat perumahan, tapi saya sendiri tidak tahu pasti siapa pemiliknya karena tidak ada papan informasi,” ujarnya.

Pengakuan Sumber Internal

Sebelumnya, sumber internal berinisial SM juga mengungkap bahwa dirinya pernah diminta oleh salah seorang pengurus KPRI Sejahtera berinisial Suyud untuk mencarikan lahan menggunakan dana koperasi.

Menurut pengakuannya, lahan yang dibeli berada di Desa Sumbermulyo seluas sekitar 3,5 hektare dan di Kelurahan Jelakombo sekitar 3 hektare.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang kini memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan aset KPRI Sejahtera di tengah belum adanya kepastian pengembalian dana anggota.

KabarJombang.com akan terus menelusuri keberadaan aset-aset KPRI Sejahtera yang diduga dibeli menggunakan dana simpanan anggota.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Slamet Wiyoto)

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi