JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang mengeklaim bahwa alokasi Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pagerwojo, Kecamatan Perak, telah berjalan sesuai aturan. Hal ini disampaikan menyusul polemik dan sorotan tajam dari warga setempat terkait transparansi pengelolaan anggaran.
Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Desa DPMD Jombang, Nurhasanah, menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang telah dilakukan pihak dinas di Kantor DPMD Jombang pada Mei lalu terhadap seluruh Bumdes, termasuk Bumdes Pagerwojo yang menggunakan anggaran DD tahun 2025 sebesar Rp216 juta untuk unit usaha jual beli beras dan telur.
“Semuanya sudah sesuai aturan, ada pembukuan dan kwitansi setiap transaksi. Masyarakat mana yang mempertanyakan itu, silahkan tanya kami,” ujar Nurhasanah dengan nada tinggi melalui sambungan telephone, Rabu (21/10/2026) siang.
Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah warga dan tokoh muda setempat mempersoalkan kejelasan penggunaan dana penyertaan modal tersebut. Kecurigaan warga bermula dari kondisi kantor operasional Bumdes Pagerwojo di area Masjid Baiturrahman yang terpantau kosong dan tidak menunjukkan adanya aktivitas kegiatan sejak sekitar sebulan lalu.
Sejumlah warga menduga anggaran ratusan juta rupiah itu tidak jelas juntrung penyerapannya, bahkan disebut-sebut menyerupai lini usaha pribadi milik Direktur Bumdes, Bani Ahmad. Menanggapi situasi ini, kalangan aktivis dan warga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Sementara itu, Kaur Perencanaan Desa Pagerwojo, Arif Bagus Setyawan, menyebut audit yang dilakukan DPMD bersifat pembinaan, namun memilih bungkam saat dimintai tanggapan lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan oknum internal desa.









