Pengaduan Publik

Buntu, Buruh PT SGS Jombang Mengalah dengan Skema Cicilan Pesangon

JOMBANG, KabarJombang.com – Sebuah keputusan pahit diambil oleh para buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang. Meski secara hukum hak mereka dipangkas, para pekerja akhirnya sepakat untuk menerima skema pembayaran pesangon secara bertahap selama enam bulan dalam mediasi tripartit di Kantor Disnaker Jombang, Kamis (7/5/2026).

​Langkah berdamai dengan keadaan ini diambil agar konflik industrial tersebut segera usai, sehingga para buruh bisa segera mengantongi kepastian dana untuk menyambung hidup dan fokus mencari pekerjaan baru.

​Proses negosiasi berlangsung alot. Awalnya, manajemen PT SGS bersikukuh hanya sanggup membayar hak pekerja dengan cicilan sebanyak 10 kali. Tawaran ini sempat ditolak mentah-mentah oleh Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ).

​Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat mengancam akan membawa massa ke jalan jika perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik.

​”Awalnya perusahaan tetap kekeh pesangon dicicil 10 kali. Kami dari serikat menyampaikan kalau tetap seperti itu, kami akan melakukan aksi di depan Pendopo Kabupaten Jombang. Setelah itu perusahaan melunak dan menawarkan enam kali cicilan,” ujarnya ketika dikonfirmasi.

​Meskipun kesepakatan tercapai, SBPJ menegaskan bahwa secara aturan, mencicil pesangon adalah tindakan yang menyimpang. Namun, keinginan kuat dari para pekerja untuk menyudahi ketidakpastian menjadi faktor penentu diambilnya keputusan ini.

​”Sebenarnya dari serikat ingin dilanjutkan karena aturan jelas pesangon tidak boleh dicicil. Tapi teman-teman korban PHK ingin segera selesai, yang penting tidak sampai 10 kali cicilan. Kami sebagai serikat tidak bisa memaksa,” ucap Hadi.

​Selain persoalan cicilan, SBPJ menyayangkan prosedur PHK yang dianggap sepihak karena tanpa didahului Surat Peringatan (SP).
​”Kami menganggap ini PHK sepihak karena tidak ada unsur kesalahan ataupun surat peringatan. Ke depan kalau masih ada PHK sepihak atau kebijakan yang merugikan pekerja, serikat akan terus melawan,” tegasnya.

​Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Jombang, Aswin Andi Saputra, mengonfirmasi hasil mediasi tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa skema cicilan menabrak Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023.

​”Hasil laporan yang kami terima, mediasi hari ini menghasilkan kesepakatan antara karyawan yang juga diwakili serikat pekerja dengan pihak manajemen PT SGS terkait pembayaran pesangon yang dicicil selama enam bulan,” ujar Aswin.

​Ia menambahkan bahwa penggunaan kata wajib dalam undang-undang seharusnya tidak memberi ruang bagi perusahaan untuk menunda atau mencicil hak pekerja.

​”Secara ketentuan, pesangon memang tidak boleh dicicil seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya,” ucapnya.

​Aswin menduga kondisi finansial perusahaan yang diklaim merugi selama tiga tahun menjadi alasan di balik munculnya skema cicilan tersebut.

​Padahal, merujuk pada Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran hak pesangon bisa berujung pidana penjara satu hingga empat tahun atau denda maksimal Rp400 juta. Namun, kewenangan penindakan bukan berada di tangan Disnaker Kabupaten.

​”Kalau terkait pelanggaran norma ketenagakerjaan, termasuk perusahaan tidak membayar hak pekerja, itu ditangani pengawas ketenagakerjaan provinsi. Kabupaten hanya memiliki jf mediator,” pungkas Aswin.

​Hingga saat ini, manajemen PT SGS Jombang masih menutup diri dan belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan teknis di balik ketidaksanggupan mereka membayar pesangon secara tunai sesuai regulasi yang berlaku.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman