Posko Aduan KPRI Sejahera di kawasan Taman Kebon Rojo yang dibuka Aliansi LSM Jombang. (Slamet Wiyoto)
JOMBANG, KabarJombang.com – Aliansi LSM Jombang membuka posko pengaduan bagi anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera menyusul polemik dugaan penyelewengan dana simpanan sebesar Rp124 miliar. Posko tersebut sengaja didirikan sebagai wadah aduan untuk anggota yang merasa dirugikan atau kesulitan mencairkan uang simpanan mereka.
Posko yang diinisiasi gabungan lembaga masyarakat yang terdiri dari LSM Poletar, LSM Kompak, LSM GeNah, dan LSM LPKRI-BAI, dibuka di kawasan Kebon Rojo, Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai Sabtu (1/8/2026).
Langkah tersebut menjadi bentuk respons atas keresahan ratusan anggota koperasi yang hingga kini mempertanyakan keberadaan dan kepastian pencairan dana simpanan mereka.
Penasehat Aliansi LSM Jombang, Wibisono, menegaskan bahwa persoalan koperasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal pengurus semata. Sebab, dana yang dipersoalkan merupakan simpanan anggota yang seharusnya dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.
“Nilai utama dan tujuan berkoperasi adalah membangun kesejahteraan bersama antaranggota koperasi itu sendiri. Hasil usaha berkoperasi dinikmati oleh semua anggota, bukan hanya dinikmati oleh pengurus sendiri dengan cara curang,” tegas Wibisono, Sabtu (1/8/2026).
Menurut dia, pengelolaan koperasi berbeda dengan perusahaan biasa. Setiap keputusan penting yang menyangkut kepentingan anggota harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan transparansi.
“Dalam koperasi, setiap pengambilan keputusan wajib bermusyawarah dengan para anggota koperasi,” ujarnya.
Atas munculnya krisis keuangan di KPRI Sejahtera, Aliansi LSM Jombang menyatakan sikap dan mendesak adanya langkah konkret untuk mengurai persoalan tersebut.
Pertama, Aliansi LSM Jombang mengecam keras dugaan pelanggaran transparansi tata kelola koperasi serta dugaan penyelewengan dana simpanan anggota yang mengakibatkan pencairan dana menjadi macet.
Kedua, mereka menuntut pertanggungjawaban pengurus dan pengawas KPRI Sejahtera untuk segera menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) guna menyampaikan laporan keuangan koperasi secara terbuka kepada anggota.
Ketiga, apabila pengurus koperasi tidak melaksanakan RALB dalam waktu tujuh hari, Aliansi LSM Jombang meminta Bupati Jombang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan dana simpanan para pegawai.
Keempat, mereka mendesak dilakukan audit independen secara menyeluruh terhadap aliran kas dan aset KPRI Sejahtera.
Kelima, Aliansi LSM Jombang menyatakan siap menggerakkan anggota KPRI Sejahtera untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, apabila tuntutan tersebut diabaikan.
“Apabila pengurus koperasi tidak melaksanakan RALB dalam waktu tujuh hari, kami meminta kepada Bupati Jombang selaku PPK untuk segera mengambil tindakan strategis guna menyelamatkan dana simpanan para pegawai,” kata Wibisono.
Bupati Diminta Turun Tangan
Wibisono menilai persoalan tersebut sudah masuk kategori mendesak. Karena itu, pihaknya meminta Bupati Jombang tidak hanya melihat persoalan KPRI Sejahtera sebagai urusan internal organisasi koperasi.
“Karena ini urgent, kami meminta Bupati mengambil langkah strategis dalam menyikapi krisis keuangan di KPRI Sejahtera. Misalnya, untuk jangka pendek adalah penyelamatan aset dan kelanjutan koperasi untuk jangka panjang,” jelasnya.
Menurut Wibisono, langkah teknis terkait penyelamatan aset maupun keberlangsungan koperasi akan disampaikan secara langsung dalam audiensi dengan Bupati Jombang.
“Lebih teknisnya nanti kami jelaskan di hadapan Bupati dalam audiensi. Kenapa kami meminta Bupati ikut campur masalah ini, karena Bupati adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selain membina, Bupati juga harus bisa melindungi pegawainya,” tegas Wibisono.
Posko Dibuka, Anggota Dipersilakan Mengadu
Sementara itu, Ketua LSM Poletar yang juga tergabung dalam Aliansi LSM Jombang, Dwi Andika, mengatakan pembukaan posko pengaduan merupakan bentuk kepedulian terhadap anggota KPRI Sejahtera yang diduga mengalami persoalan pencairan simpanan. Pihaknya siap memberikan advokasi kepada anggota koperasi untuk memperjuangkan hak-haknya.
“Menyikapi polemik dugaan penyelewengan dana anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Jombang, sebagai bentuk kepedulian, kami akan memberikan advokasi terhadap anggota KPRI untuk melindungi dan mendapatkan kembali hak-haknya,” ujar Dwi.
Ia meminta anggota koperasi yang merasa dirugikan tidak takut untuk menyampaikan pengaduan.
“Kami menghimbau kepada anggota koperasi dalam hal ini sebagai korban jangan takut jika ingin memperjuangkan hak-haknya. Dipersilakan untuk mengadu kepada kami. Mari kita berjuang bersama-sama. Kami siap memberikan advokasi semaksimal mungkin,” katanya.
Posko pengaduan dibuka mulai Sabtu (1/8/2026) hingga 8 Agustus 2026. Jika dibutuhkan, masa pembukaan posko akan diperpanjang.
“Jika para anggota Koperasi Sejahtera takut untuk datang ke posko, bisa langsung telepon nomor yang tertera di posko pengaduan,” imbuhnya.
Dana Disebut Berubah Menjadi Aset Tanah
Sebelumnya, KabarJombang.com memberitakan keresahan ratusan anggota KPRI Sejahtera Jombang. Pasalnya, dana simpanan yang mereka tempatkan di koperasi tersebut dikabarkan belum dapat dicairkan. Informasi yang dihimpun, jumlah anggota KPRI Sejahtera diperkirakan lebih dari 300 orang. Sementara total dana simpanan anggota disebut mencapai sekitar Rp124 miliar.
Ketua KPRI Sejahtera Jombang yang juga Kepala Bapperida Kabupaten Jombang, Hartono, saat dikonfirmasi pada 15 Juli 2026 membantah adanya dana anggota yang hilang.
“Siapa bilang tidak bisa dicairkan. Kemarin semua anggota sudah kami kumpulkan untuk musyawarah. Tidak ada masalah dan semua sudah sepakat. Jangan sampai persoalan ini melebar ke mana-mana,” kata Hartono ketika itu.
Hartono menjelaskan, dana simpanan anggota memang telah dialihkan menjadi aset berupa tanah. Menurutnya, pengembalian dana akan dilakukan setelah aset tersebut berhasil dijual.
“Uangnya tidak hilang, tetapi sudah berupa aset. Setelah aset itu terjual, uang anggota akan dikembalikan 100 persen. Saya juga sudah melaporkan persoalan ini kepada Pak Sekda dan Bupati,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai informasi bahwa tanah tersebut diatasnamakan dirinya secara pribadi, Hartono membantahnya.
“Tidak benar. Tanah itu masih atas nama pemilik lama karena memang rencananya akan dijual lagi,” jelasnya.
Hartono juga mengakui bahwa keputusan mengubah dana simpanan anggota menjadi aset merupakan kesalahan dalam pengelolaan koperasi.
“Kalau kali ini memang salah manajemen. Asumsinya tanah bisa dikapling seperti sebelumnya, ternyata sekarang tidak bisa karena aturan BPN. Jadi uang anggota sekarang masih berupa aset tanah,” katanya.
Menurut Hartono, hasil musyawarah dengan anggota menyepakati waktu enam bulan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum selesai, akan dilakukan musyawarah kembali.
Terkait total dana simpanan anggota yang disebut mencapai Rp124 miliar, Hartono membenarkan kisaran tersebut.
“Memang sekitar itu. Jumlah pastinya saya tidak hafal karena yang menjalankan administrasi manajer koperasi. Anggotanya sekitar 300 orang lebih,” pungkasnya.
Ketua Koperasi Sulit Dikonfirmasi
Namun, setelah polemik tersebut mencuat ke publik, upaya konfirmasi lanjutan kepada Ketua KPRI Sejahtera Jombang disebut tidak mudah dilakukan.
Ketua koperasi sulit dihubungi ketika wartawan berupaya meminta penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyelesaian dana anggota, kondisi aset tanah yang disebut menjadi tempat beralihnya dana simpanan, serta tindak lanjut atas kesepakatan enam bulan yang sebelumnya disampaikan kepada anggota.
Kondisi tersebut menambah tanda tanya di tengah keresahan anggota. Terlebih, hingga kini persoalan utama yang ditunggu anggota bukan sekadar penjelasan mengenai ke mana dana tersebut dialihkan, melainkan kepastian kapan dan bagaimana simpanan mereka dapat kembali dicairkan.
Dengan dibukanya posko pengaduan dan desakan agar RALB segera digelar, polemik KPRI Sejahtera Jombang berpotensi memasuki fase yang lebih serius.
Aliansi LSM Jombang bahkan telah membuka opsi membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila pengurus koperasi tidak memberikan pertanggungjawaban dan tidak memenuhi tuntutan yang mereka sampaikan. (Slamet Wiyoto)
Leave a Comment