Pengaduan Publik

Beralih Outsourcing, Seribu Lebih Pekerja PT SGS Diwek Bakal Di-PHK

DIWEK, KabarJombang.com – Lebih dari seribu karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dikabarkan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Rencana tersebut memicu keresahan di kalangan pekerja karena diduga berkaitan dengan skema peralihan tenaga kerja PKWTT ke sistem outsourcing yang dinilai dilakukan secara mendadak.

Informasi tersebut disampaikan Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang menyebut PHK dilakukan seiring rencana perusahaan mengalihkan status pekerja tetap menjadi tenaga alih daya atau outsourcing. PHK disebut akan mulai dilakukan pada 30 Juni 2026.

Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, membenarkan adanya informasi terkait rencana PHK tersebut. Menurutnya, manajemen perusahaan telah menyampaikan kebijakan itu kepada para pekerja di sejumlah bagian kerja.

“Penyampaian oleh manajemen mulai 30 Juni 2026 PHK massal 1.000 lebih karyawan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Hadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima pihak serikat pekerja, kebijakan tersebut berkaitan dengan rencana perubahan status ketenagakerjaan dari PKWTT menjadi tenaga outsourcing. Dengan demikian, sekitar seribu pekerja yang saat ini berstatus PKWTT berpotensi kehilangan statusnya dan harus kembali direkrut melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Menurutnya, rencana tersebut mendapat penolakan dari para pekerja karena dinilai dilakukan secara mendadak dan tidak memberikan kepastian bagi para karyawan. Selain itu, pekerja yang ingin tetap bekerja disebut harus terlebih dahulu menjalani proses PHK sebelum dapat direkrut kembali melalui skema outsourcing.

“Rencana dipindah statusnya dari karyawan PKWTT menjadi alih daya atau outsourcing. Namun semua karyawan menolak PHK karena pemberitahuannya terlalu mendadak. Terlebih karyawan yang mau berlanjut bekerja syaratnya harus diPHK dulu baru ikut outsourcing,” ungkapnya.

Ia menambahkan, alasan yang disampaikan manajemen berkaitan dengan kebijakan perusahaan pusat yang disebut menghendaki seluruh unit PT SGS di Indonesia menggunakan sistem tenaga kerja alih daya.

“Alasannya dari manajemen pusat meminta semua PT SGS di seluruh Indonesia status karyawan diganti atau dipekerjakan melalui alih daya (outsourcing),” ucapnya.

Hadi menyebut indikasi pelaksanaan kebijakan tersebut mulai terlihat di lingkungan perusahaan. Para pekerja di masing-masing bagian kerja, telah menerima panggilan dan diminta melengkapi dokumen administrasi.

“Iya benar, karena sudah ada panggilan di setiap bagian kerja masing-masing. Karyawan diminta mengumpulkan KTP karena tanggal 30 Juni PHK harus rampung semua,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, SBPJ saat ini tengah mengumpulkan data para pekerja terdampak sekaligus menyiapkan langkah mediasi dengan pihak manajemen perusahaan. Hingga saat ini, serikat buruh mengaku telah menerima ratusan aduan dari karyawan.

“Sudah mulai kemarin. Kami menerima pengaduan sekitar 300 karyawan dan saat ini masih mengumpulkan data-data. Kami juga menunggu penyelesaian surat kuasa untuk langkah selanjutnya,” tuturnya.

SBPJ berencana segera mengajukan mediasi guna memperoleh kejelasan terkait informasi PHK massal yang dikeluhkan para pekerja serta memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis, pihak manajemen PT SGS melalui Human Resource Development (HRD) Heri Satriono, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis terkait informasi dugaan PHK massal tersebut.

Leave a Comment
Share
Published by
Wahyu Umattulloh Al'iman