Pendirian Kandang Ayam di Dusun Mojodukuh Mojowarno, Ditolak Warga

Warga Dusun Mojodukuh, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Jombang, saat menunjukkan surat keberatan dan penolakan yang dikirim ke Bupati dan dinas terkait.
  • Whatsapp

MOJOWARNO, KabarJombang.com – Rencana pembangunanan kandang ayam skala besar di Dusun Mojodukuh, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, mendapat penolakan warga dua RT desa setempat.

Dua RT di lingkup RW 02 tersebut yakni Rt 04 Rt 05. Alasan warga bereaksi menolak pendirian kandang ayam tersebut, lantaran posisi kandang ayam berdekatan dengan pemukiman.

Baca Juga

Mereka menilai, pendirian kandang ayam dipastikan banyak ruginya ketimbang manfaatnya. Menurut warga, disamping limbahnya ke pemukiman, warga bakal menghirup bau tak sedap dan akan banyak lalat.

“Semua warga keberatan dan menolak pendirian kandang ayam. Karena jarak dengan pemukiman warga sangat dekat. Nantinya pasti sangat bau,” kata Supangat, warga setempat, Rabu (11/3/2020).

Selain itu, kata Supangat, rencana pendirian kandang ayam tersebut, sebelumnya tidak melalui musyawarah dengan warga yang bakal terdampak. Juga, lanjutnya, lahan yang akan digunakan merupakan lahan hijau atau lahan produktif.

“Padahal kita tak pernah diajak musyawarah, kok tahu-tahu ada rencana pendirian kandang ayam. Dan lagi, lahan yang akan dipakai itu lahan produktif,” sambungnya.

Sementara anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Mojowangi, Puji Setyo Tuhu mengaku, jauh sebelum hal tersebut berpolemik, pihak pengusaha yakni PT Niaga Sejahtera Perkasa, pernah mengadakan sosialisasi di balai desa. Soalisasi itu dihadiri perwakilan warga, bukan seluruh warga terdampak.

“Itu pun hanya sosialisasi perkenalan jenis kandang,” kata Puji.

Dia mengatakan, antara warga pihak Pemdes dengan pengusaha dan warga terdampak belum ada kesepakatan terkait pendirian terkait persetujuan warga atas pendirian kandang ayam tersebut. Karenanya, pihak Pemdes dan pengusaha mengagendakan adanya musyawarah lagi dengan warga dua RT tesebut.

“Namun belum ada kesepakatan, diam-diam Kepala Desa sudah berani membuat berita acara. Pertanyaannya, tanda tangan siapa yang dipakai Kades Mojowangi dalam berita acara tersebut? Warga juga tidak banyak tahu,” terang Puji.

Puji juga menceritakan, jika kakaknya pernah didatangi pihak desa dengan keperluan meminta KTP dan tandatangan. “Tapi, waktu dijawab kalau buat keperluan pembangunan kadang, kakak saya akhirnya menolak,” sambungnya.

Tak hanya itu, masih kata Puji Setyo, keberatan sekaligus penolakan warga tersebut juga diadukan secara tertulis ke Bupati Jombang. Juga kepada DPMPTSP, Dinas Perkim, Dinas LH, dan Dinas Peternakan. Surat tersebut tertanggal 4 Maret 2020.

“Intinya dalam surat itu, warga menolak dan meminta Bupati Jombang dan dinas terkait menolak izin atas pendirian kandang ayam tersebut,” katanya sambil menunjukkan surat yang dilampiri tandatangan warga terdampak dimaksud.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Mojowagi, Pramono, saat hendak dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, tidak berada di tempat. Meski begitu, Sekdes Mojowangi, Feriana mengatakan, jika PT Niaga Sejahtera Perkasa sudah mengantongi izin tata ruang dan izin dari dinas Peternakan, terkait pembangunan kandang ayam tersebut.

“Untuk ijin tata ruang dan dari Dinas Peternakan, sudah. Tinggal IMB-nya saja yang belum. Mengenai sosalisai pertama kepada warga sudah dilakukan. Sedangkan untuk IMB (izin mendirikan bangunan)-nya memang warga belum sepakat, makanya ini mau disosalisasikan lagi ke warga yang terdampak,” jelasnya.

Disinggung soal dibangun di lahan produktif, “Mengenai itu lahan produktif kita tidak tahu. Sedangkan siapa saja warga yang tanda tangan, berita acara, serta siapa pengusaha tersebut, lebih jelasnya ke pak Kades saja,” kilah Feriana.

Sedangkan Camat Mojowarno, Arief Hidajat, saat hendak dikonfirmasi juga sedang tidak berada di tempat. “Bapak tidak ada di kantor,” kata salah satu staf di kantor Kecamatan Mojowarno.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait