Pelaporan FRMJ Direspon, Kejari Jombang Panggil Kades Banyuarang

Kades Banyuarang, Ahmad Ansori Wijaya (kiri).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Pasca penyerahan barang bukti berupa uang Rp 7,5 Juta oleh sejumlah warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang, didampingi LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ), mendapat respon Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Menyusul, kabar Kejari setempat telah memanggil Kepala Desa (Kades) Banyuarang, Ahmad Ansori Wijaya ke kantornya, pada Rabu (11/9/2019) kemarin.

Baca Juga

Kasi Intel Kejari Jombang, Hari Rachmad saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp, membenarkan pemanggilan atas Kades Banyuarang untuk dimintai keterangan.

“Tapi mohon maaf, kami belum bisa menyampaikan hasilnya. Karena masih bersifat tertutup,” jawab Hari Rachmad.

Terpisah, Kades Ahmad Anshori Wijaya saat dihubungi, tak menampik jika dirinya telah dipanggil lembaga adhyaksa tersebut.

“Betul, dimintai keterangan terkait dana desa. Siapapun yang melaporkan, baik masyarakat ataupun lembaga, itu hak mereka,” ungkap Kades Wijaya.

Wijaya juga mengatakan, jika realisasi Dana Desa 2018 sudah melalui proses pemeriksaan inspektorat Pemkab Jombang.

“Setiap tahun ada pemeriksaan, dan kami selalu siap untuk diklarifikasi dari siapa pun,” singkatnya.

Diberitakan, LSM FRMJ melaporkan Ahmad Anshori Wijaya, Kades Banyuarang ke Kejari Jombang, atas dugaan penyalahgunakan alokasi Dana Desa (DD) dan ADD (Alokasi Dana Desa) tahun 2016 sampai tahun 2019 senilai ratusan juta.

Bahkan, FRMJ mendampingi warga Banyuarang menyerahkan barang bukti uang sejumlah Rp 7,5 Juta untuk pembelian sebidang tanah di Dusun Balongbiru, Desa Banyuarang. Dimana di atas tanah tersebut didirikan bangunan sebuah jembatan.

Jurnalis: Slamet Wiyoto
Editor: Arief Anas

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait