JOMBANG, (kabarjombang.com) – Ijin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) yang belum dimiliki Rumah Sakit Pelengkap Medical Center (RSPMC), tampaknya memunculkan kabar tak sedap.
Hal ini seperti diungkapkan salah satu pejabat SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkup Pemkab Jombang, bahwa terdapat dugaan praktik percaloan pengajuan proses perijinan yang dilakukan anggota dewan untuk salah satu rumah sakit swasta.
“Tapi tolong rahasiakan nama saya. Namun bisa dipastikan, pengajuan ijin bangunan serta pengolahan limbah RSPMC yang mengurus itu 2 anggota dewan berinisial MB dan I,” kata salah satu pejabat yang enggan disebut namanya ini, Jumat (13/5/2016).
Pihaknya juga tidak membantah, jika RS yang berada di Jalan Juanda tersebut telah lama beroperasional. Namun, sejak berdiri hingga saat ini, lanjutnya, RSPMC tidak mengantongi ijin pengolahan limbah.
“Untuk RSPMC (Rumah Sakit Pelengkap Medical Center) memang pengajuannya baru sekitar beberapa bulan lalu, dan yang mengawal proses pengajuan ijin penyimpanan limbah itu anggota dewan,” katanya.
Tak hanya belum mengantongi ijin limbah, ada penyalahgunaan ijin lain yang dilakukan, yakni penggunaan lantai 1 yang pengajuannya untuk lahan parkir. Namun kenyataannya, lantai 1 RSPMC tersebut digunakan sebagai gedung rawat inap dan administrasi. (di/rief)
Baca Juga: Ijin IPAL Belum Dimiliki, RSPMC Dipertanyakan