Nekat Bobol SMP 1 Jogoroto, Kuli Bangunan Diciduk Polisi

Pelaku pencurian saat digelandang di Polsek Jogoroto.  (Foto: Muji Lestari).
  • Whatsapp

JOGOROTO, KabarJombang.com – Karena terbukti membobol SMP Negeri 1 Jogoroto, Jombang. Seorang kuli bangunan di Jombang, ditangkap polisi.

Anwar Sadad alias Kawuk (40) asal Dusun Sumberbendo,  Desa/Kecamatan Jogoroto itu, ditangkap di rumahnya pada Senin (28/9/2020).

Baca Juga

Dari tanganya polisi menyita sejumlah baranh bukti. Diantaranya, sebuah linggis dengan panjang 50 centimeter dan kain sarung kombinasi warna hijau hitam yang didiga dipakai pelaku saat beraksi.

“Kami juga menyita sebuah dosbook HP MI A2 Lite androidone dan satu unit HP MI A2 Lite androidone warna Gold dan casnya berwarna putih merk serta sebuah rekaman CCTV dari sekolah,” ujar AKP Bambang Setyo Budi, Kapolsek Jogoroto.

Bambang menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan pihak sekolah bahwa di SMP Negeri 1 Jogoroto telah ‘kemalingan’.

Kejadian ini pertama kali diketahui Amri Rukmana, pesuruh di sekolah itu pada Sabtu (26/9/2020) lalu sekitar pukul 06.00 WIB.

Amri saat itu berniat membuka ruangan TU (Tata Usaha) untuk memulai bersih-bersih. Nah saat itulah dirinya dibuat kaget karena HP miliknya yang dia cas di meja ruangan tersebut telah lenyap.

“Selanjutnya korban mencari laptop miliknya merk Toshiba warna merah ukuran 14 Inch yang sebelumnya diletakkan di atas meja guru juga sudah tidak ada ditempat semula,” tandasnya.

Ketika korban mencari barang-barang tersebut, dia melihat  plafon dalam ruang TU telah rusak dan beberapa kabel pada mesin kontrol CCTV telah tercabut.

Diduga, pelaku masuk dengan cara melubangi plafon dan mengambil barang-barang milik korban lalu keluar melalui jalan yang sama.

“Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan peristiwa ke kepala sekolah dan diteruskan ke polsek Jogoroto,” ungkanya.

Kini, polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku. Atas perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait