Mengaku Bisa Urus Sertifikat, Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Korban

Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, bersama Arianto, tersangka penggelapan dengan barang bukti kwitansi para korbannya, saat di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Arianto (34) warga Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang terpaksa harus mempertanggung jawabkan ulahnya ke pihak kepolisian. Ini setelah dia mengaku bisa mempermulus mengurus seritifikat milik Basrima (33) warga Desa Sengon Kecamatan Jombang, Ruliyah (33) warga Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, dan Sumarmi (23) warga Dusun Sumberwinong, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Namun sampai jangka waktu yang ditentukan, dia tak bisa menepati janjinya.

Menurut Kepala Sub Bag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, tersangka awalnya berkenalan dengan Saji, salah satu Perangkat Desa Banjardowo. Disitu, tersangka mengaku bisa menguruskan sertifikat. Mendengar hal tersebut, Saji percaya saja, dan warga yang minta diuruskan sertifikatnya, kemudian dititipkan ke tersangka.

Baca Juga

Namun dalam jangka waktu tertentu, sertifikat yang dijanjikan tersangka tak kunjung selesai. Padahal, para korban sudah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka untuk mengurus sertifikat tersebut. Melihat ada yang aneh, akhirnya Saji melaporkan hal ini ke Polsek Jombang.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian memburu tersangka dan akhirnya tersangka berhasil dibekuk di kediamannya, pada Minggu (31/1/2016) malam. “Saat melakukan aksinya, tersangka mengaku sebagai pegawai pajak yang bisa menguruskan sertifikat korbannya. Hal inilah yang menjadi perangkap tersangka untuk menjerat korbanya,” ujar Retno, Senin (1/2/2016).

Lebih lanjut Retno mengatakan, ada sekitar 60 korban yang sudah terkena tipu daya tersangka. Namun yang melaporkan kasus ini hanya 3 korban tersangka. ”Sampai saat ini, kita menghimbau masyarakat yang juga terkena tipu daya tersangka untuk melaporkan hal ini ke kekepolisian,” tegasnya.

Dari penangkapan tersangka, lanjut Retno, petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti kwitansi sebanyak 12 kwitansi untuk pembayaran jasa pengurusan sertifikat, ”Untuk jumlah uang yang diminta tersangka kepada para korbanya bermacam-macam jumlahnya. Namun yang paling banyak berkisar Rp23 juta,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di Mapolres Jombang dan dijerat dengan pasal 372 KUHP dan juga pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga penggelapan yang ancaman hukumanya 5 tahun penjara.

“Dan total kerugian dari tiga korban sekitar Rp34 juta. Namun, dari pengakuan tersangka, jika ditotal keseluruhan kerugian dari 60 korban lainnya mencapai Rp134 juta. Hingga saat ini, kasus ini masih kita kembangkan penyedilikan terhadap tersangka,” ujar Polwan berjilbab ini. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait