Menanggapi Aduan Tagihan Listrik Tak Wajar, Begini Kata ULP PLN Jombang

Kantor ULP PLN Jombang (Foto: Diana Kusuma Negara) 
  • Whatsapp

JOMBANG, Kabarjombang.com – Karena mendapat tagihan yang tak wajar dan terlalu tinggi. Tidak sedikit pelanggan listrik PLN di Jombang yang tidak mendapat jatah stimulus di masa pandemi Covid-19 mengeluh.

Terkait keluhan dan pengaduan tersebut, Manager ULP PLN Jombang, Nuraini mengatakan,  jika petugas pembaca meter tidak melakukan aktivitas seperti biasanya.

Baca Juga

Menurutnya, demikian itu sesuai dengan anjuran pemerintah terkait dengan pandemi untuk membatasi aktifitas di luar rumah.

“Kami melalui petugas pembaca meter juga tidak melakukan aktifitas seperti biasanya. Sehingga tarif yang dikenakan dihitung dari stand yang paling rendah dari tiga bulan terakhir, ” kata Nuraini pada kabarjombang.com Jumat (7/8/2020) di kantor ULP PLN Jombang.

Dikatakan, penentuan tarif tagihan listrik untuk pengguna listrik pasca bayar. Dalam hal ini pelanggan diluar jatah stimulus pemerintah (Daya Non Subsidi) pihak PLN menerapkan stand paling rendah untuk dasar penentuan tarif. Dengan melihat rata-rata tarif di tiga bulan sebelumnya.

“Karena selama kita tidak melakukan baca meter ke lapangan, kita ambil rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya dengam stand paling rendah. Contohnya untuk rekening April kita lihat dari Januari, Februari, Maret, ” Jelasnya.

Nuraini mengatakan, masyarakat terkadang tidak sadar dengan penggunaan listrik selama pembatasan aktifitas yang dalam hal ini stay home dibanding dengan aktifitas di luar rumah.

“Masyarakat biasanya tidak sadar jika selama mereka stay home penggunaan listrik meningkat. Contohnya untuk anak-anak yang selama stay home di rumah bisa jadi main game, tv, dan ac juga. Padahal sebelum stay home mereka menggunakannya tidak berlebihan. Ditambah lagi pada bulan April  Mei adalah moment puasa dan lebaran, ” tandasnya.

Ditambahkan, di lapangan melalui petugas baca meter yang kembali melakukan kegiatannya pada Mei 2020 menemukan fakta bahwa ada peningkatan diluar dugaan dari standar rata-rata yang dijadikan patokan penentuan tariff. Demikian ini yang  membuat tarif di bebankan pada bulan selanjutnya.

“Kami sudah mulai baca meter pada 23 Mei 2020, ditemukan bahwa angka yang naik diluar dugaan dari stand rata-rata kami. Sehingga dibebankan pada bulan selanjutnya, ” tuturnya.

Menurutnya, aduan tagihan listrik yang tak wajar mengalami trend menurun karena aktifitas baca meter sudah dilakukan kembali pada 23 Mei 2020.

Masyarakat diharapkan tidak mengeluh lagi mengenai tagihan listrik karena data diperoleh riil di lapangan melalui baca meter.

“Tidak ada kenaikan tarif listrik dan tidak ada yang namanya subsidi silang yang selama ini diisukan, ” tutupnya.

 

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait