MOJOWARNO, KabarJombang.com – Polisi menangkap empat pemuda asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur, sebut saja Bunga, hingga hamil, Jumat (25/9/2020).
Penangkapan dilakukan anggota Polsek Mojowarno pada Rabu, 23 September 2020 kemarin, setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Christian Kosasih membenarkan penangkapan ini. Kasusnya kini tengah ditangani oleh UPPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Jombang. Selain empat pelaku, masih ada tiga pemuda lain yang terlibat dan turut memperdayai korban, namun ketiganya masih dalam upaya pengejaran.
Dia menjelaskan, kasus ini terjadi sekitar bulan April lalu. Berawal ketika Bunga mengenal salah satu pelaku berinisial B melalui media social (Medsosi). Keduaya semakin dekat hingga akhirnya sepakat melakukan kopi darat. Pelaku lantas menjemput Bunga di rumahnya yang ada di wilayah Kecamatan Diwek.
Setelah itu, pelaku mengajak Bunga ke Mojowarno. Sementara B sudah mempersiapkan tempat untuk mengajak Bunga, yakni areal persawahan yang sepi.
Di tempat itu, sudah ada sekitar sembilan remaja yang merupakan rekan pelaku dan sudah menunggu. Mereka tengah menggelar pesta minuman keras (Miras).
“Di tempat itu korban dipaksa minum miras, lantas diperkosa oleh para pelaku,” ujarnya.
Bunga sempat menolak, namun dipaksa dan dicekoki miras. Keempatnya kemudian berbagi peran untuk memperkosa gadis yang masih duduk di bangku SMA itu. Akibatnya, kini Bunga hamil yang usianya sudah masuk bulan ke enam.
“Total pelaku ada tujuh, yang empat sudah kami tangkap, dan yang tiga masih DPO (daftar pencarian orang),” tambahnya.
Pemeriksaan sementara, AKP Cristian menyebut, dari keempat pelaku yang ditangkap itu, terlibat dua kasus berbeda. Ada yang terlibat kasus pencabulan, dan persetubuhan.
“Cabulnya satu dewasa satu anak-anak. Persetubuhannya satu dewasa satu anak-anak juga. Jadi sementara itu dulu. Lebih lengkapnya akan kami update kembali besok,” tandasnya.
“Para pelaku pun bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 -15 tahun penjara,” pungkasnya.