JOMBANG, KabarJombang.com – Pabrik pengolahan daging ayam yang terletak di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kabupaten Jombang dipastikan tidak memiliki izin operasional. Hal itu dinyatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) usai mendatangi langsung lokasi Gudang tersebut, Senin (4/7/2022).
Didit, Kepala Bidang Penegakan perda Satpol PP Kabupaten Jombang mengatakan, dirinya sudah memastikan jika pemilik pabrik belum mengantongi izin operasional.
“Tidak ada izin katanya belum ada izin, makanya besok kami suruh datang ke kantor dengan membawa dokumen yang telah pabrik miliki,” ujarnya pada Senin (4/7/2022).
Dalam kegiatan cek lokasi pabrik, satpol PP juga menemukan limbah sisa pengelolaan bahan pabrik yang mencemari lingkungan dan menimbulkan bau menyengat.
“Jadi tadi temuan kami yaitu air limbah pembuangan pengolahan daging yang membuat bau tidak sedap, instruksi kami ya untuk limbah-limbah pabrik yang membuat bau tidak sedap kami suruh bersihkan,” pungkasnya.
Namun begitu, Satpol PP belum mengambil langkah tegas terkait Gudang tersebut.
Sementara itu, Muhammad Irfan Ali Ardi perwakilan dari pemilik pabrik mengaku, pabrik pengelolaan daging tersebut memang hanya memiliki izin pergudangan penyimpanan barang.
“Iya, memang pabrik ini hanya memiliki izin penyimpanan barang saja, bukan izin operasional,” jelas Irfan.
Tim Liputan :
Wartawan : Slamet Wiyoto
: Karimatul Maslahah
Editor : Muhammad Mufid
-
2 Juli 2022, 20:10
Roundup: Fakta Pabrik Pengolahan Daging di Denanyar Jombang
-
Dibaca Saat ini 4 Juli 2022, 16:06
Usai Sidak Gudang Pengolahan Daging di Denanyar Jombang, Satpol PP Akan Panggil Pemilik