JOMBANG, KabarJombang.com – Pabrik pengolahan daging ayam yang terletak di Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar Kabupaten Jombang memaksa beroperasi meski hanya memiliki izin sebagai gudang penyimpanan barang.
Sekretaris Kecamatan Jombang, Yudha yang juga termasuk warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kabupaten Jombang mengatakan, perizinan pabrik pengolahan daging ayam tersebut hanya berizin gudang penyimpanan, bukan izin operasional pabrik.
“Belum berizin, kalau izin terhadap PUPR itu dia hanya izin pergudangan tetapi dia ternyata melakukan pengolahan fillet ayam,” ujarnya pada KabarJombang.com Senin (4/7/2022).
Lanjut Yudha, Setelah mengetahui hal tersebut, pihak Desa melapor terhadap satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang merupakan Instasi penegakan perda, namun sayangnya, hal tersebut sama sekali tidak di gubris oleh pihak satpol PP.
“Berulang kali kami menghubungi satpol PP namun tidak ada respon, akhirnya kami memberikan surat, namun hingga kini belum turun dan menindak lanjuti terkait permasalahan yang terus-menerus mengganggu aktivitas warga desa,” jelasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Didit penegak perda Satpol PP, mengatakan, dirinya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk melakukan cek lokasi. “apel ini mau koordinasi dulu mau cek lokasi,” jelasnya.
Jika benar tidak memilki perizinan, pabrik akan di lakukan penutupan jika tidak sesuai dengan peraturan.”Nanti kita lihat, kalau tidak ada izin ya kita tutup lalu kita kasih arahan kepada pemilik,” pungkasnya.
Tim Liputan :
Wartawan : Slamet Wiyoto
: Karimatul Maslahah
Editor : Muhammad Mufid
-
2 Juli 2022, 20:10
Roundup: Fakta Pabrik Pengolahan Daging di Denanyar Jombang
-
Dibaca Saat ini 4 Juli 2022, 10:52
Satpol PP Ancam Tutup Gudang Pengolahan Daging di Denanyar Jombang Jika Terbukti Belum Kantongi Izin