Liputan Khusus

Salah Rumus, Dalih Disdikbud Jombang Minta PPPK Ulangi Tanda Tangan Berkas THR

JOMBANG, KabarJombang.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Wor Windari, mengungkapkan alasan permintaan tanda tangan ulang yang menyisakan tanda besar di kalangan PPPK paruh waktu.

Menurutnya, prosedur tersebut murni disebabkan oleh kesalahan administrasi dalam rumus perhitungan awal.

Wor Windari berdalih bahwa proses tersebut harus dilakukan untuk memperbaiki Surat Perintah Membayar (SPM) yang sebelumnya tidak sesuai dengan realisasi nominal yang diterima para pegawai.

“Jadi itu kemarin kesalahan administrasi. Yang pertama itu ditarik, sehingga akhirnya memang ada penandatanganan dua kali,” jelasnya saat dikonfirmasi KabarJombang, pada Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap pertama telah diterbitkan SPM sebesar Rp166.700, namun angka tersebut ternyata keliru sehingga diperlukan penyesuaian melalui dokumen baru untuk pencairan tahap kedua.

Guna menutupi kekurangan tersebut, pihak dinas menerbitkan SPM kedua senilai Rp47.633, sehingga total THR yang diterima setiap PPPK paruh waktu mencapai Rp214.333.

Pihak Disdikbud menjamin bahwa meskipun terjadi dua kali proses penandatanganan dan pencairan dalam dua tahap, total nominal yang diterima setiap pegawai tetap sama dan tidak ada pemotongan.

Wor Windari bilang, penandatanganan ulang oleh para penerima berfungsi sebagai bukti dukung administrasi yang sah agar sisa kekurangan dana sekitar Rp47 ribu tersebut dapat segera dicairkan.

“Penandatanganan lagi itu untuk pendukung SPM kami. Karena kekurangannya sekitar Rp47 ribu, maka harus ada dokumen baru yang ditandatangani,” jelasnya.

Sementara, dokumen awal yang sudah ditandatangani penerima ditarik kembali karena tidak sesuai dengan realisasi pembayaran. Meski demikian, total nominal THR yang diterima tetap sama seperti yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Yang awal memang tidak sesuai dengan tanda tangan karena salah rumus, jadi ditarik. Tapi jumlah akhirnya tetap sama, hanya mekanismenya dua tahap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jombang telah menyalurkan kekurangan THR sebesar sekitar Rp47 ribu per orang kepada lebih dari dua ribu PPPK paruh waktu di lingkup Disdikbud. Tambahan tersebut melengkapi pencairan sebelumnya sehingga total yang diterima sesuai dengan hak masing-masing penerima.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar