JOMBANG, FaktualNews.co – Meski disinyalir belum mengantongi izin operasional, gudang pengolahan daging yang mengeluarkan bau tak sedap di Dusun Sumbernongko, Desa Denayar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, tetap nekat beroperasi.
Selain itu, gudang pengolahan daging di Denanyar, Jombang yang kerap dikeluhkan warga sekitar juga belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Polusi udara yang ditimbulkan dari proses produksi pengolahan limbah tersebut, sering kali dikeluhkan masyarakat sekitar. Ini diungkapkan HR, warga yang berada dekat dengan gudang.
“Apalagi dijam-jam tertentu, bau yang ditimbulkan sangat menyengat. Polusi udara juga sangat menggangu,” kata dia kepada Kelompok Faktual Media (KFM), Sabtu, 02 Juli 2022.
Berikut fakta keberadaan gudang pengolahan daging di Denanyar, Jombang.
1. Dua Desa Terkena Dampak Bau Tak Sedap
Tidak hanya warga Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar saja yang merasakan bau tak sedap dari gudang pengolahan daging itu. Menurut Ketua Rt 08/Rw 05 Dusun Sumbernongko, Wahyu warga Desa Banjardowo juga merasakan bau tak sedap dari gudang tersebut.
“Awalnya taggal 18 Juni 2022, warga sudah mulai merasakan bau yang tidak sedap, bukan warga Denayar saja yg merasakan bau tersebut, tetapi warga Desa Banjardowo juga merasakan hal yang sama,” imbuhnya.
2. Ratusan Warga Keberatan dengan Keberadaan Gudang Pengolahan Daging
Dituturkan Wahyu, ada sekitar 100 orang warga Desa Denanyar yang merasa keberatan dengan keberadaan gudang pengolahan daging itu, lantaran setiap kali produksi menimbulkan polusi udara berupa bau tak sedap.
“Jumlah warga yang merasa keberatan sekitar 100 orang, setelah membuat surat ke desa, pak Kasun Sumbernongko, Denayar langsung mendatangi gudang pengolahan daging,” kata dia sembari menegaskan.
3. Pabrik Tak Hiraukan Teguran Desa
Kepala Dusun Sumbernongko, Nur Huda menjelaskan jika pihaknya sudah pernah melayangkan teguran ke pihak pabrik atau gudang pengolahan daging. Namun, tidak ada respon dari pabrik.
“Warga Perum Griya Idaman Asri II, sudah lakukan teguran secara tertulis pada pihak gudang. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan sama sekali dari pemilik gudang pengolahan daging,” katanya.
4. Belum Ajukan Izin ke Desa
Nur Huda menambahkan, jika pihak pabrik pengolahan daging di Denanyar, Jombang belum ada komunikasi sama sekali dengan pihak desa terkait perizinan gudang tersebut.
“Persoalan tersebut (perizinan) belum beres, sampai saat ini pihak pemilik gudang pengolahan daging tersebut belum pernah mengajukan dokumen izin ke pihak desa. Yang jelas keluhan warga belum clear belum ada penyelesain,” tuturnya.
5. Belum Kantongi Izin Operasional dan Tak Ada IPAL
Pemilik pabrik pengolahan daging, At Tamimi menjelaskan jika belum mengantongi izin operasional dan saat ini masih proses di dinas terkait.
“Izinnya on progres, tinggal nunggu semuanya, Insya Allah Senin sudah semuanya dan izin gudangnya terbit,” tandasnya.
Selain belum adanya izin operasional, pabrik juga belum dilengkapi IPAL.
“Baru tadi malam yang ngurus IPAL datang kesini untuk survei lokasi dan tempatnya,” ungkap dia.
Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, Joko Triyono mengatakan pihaknya belum mengetahui persoalan perizinan pabrik pengolahan daging di Dusun Sumbernongko, Desa Denayar.
“Saya cek dulu data di kantor,” ujarnya.
Tim Liputan:
– Slamet Wiyoto
– Karimatul Maslahah