Liputan Khusus

Pengadaan Chromebook Rp 4,8 Miliar di Disdik Jombang, Sekolah Tak Dilibatkan dan Harga Tertutup

JOMBANG, KabarJombang.com – Penelusuran dugaan pengondisian dalam proyek pengadaan Chromebook senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang terus mengungkap sejumlah fakta di lapangan, termasuk distribusi unit hingga minimnya keterbukaan data pengadaan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LPSE, paket kegiatan tercatat sebagai Pengadaan Alat TIK bagi Satuan Pendidikan Dasar Disdikbud Jombang dengan total pagu Rp 4.848.400.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Anggaran tersebut terbagi menjadi dua, yakni Rp 3.250.000.000 untuk pengadaan Chromebook jenjang SDN dan Rp 1.598.400.000 untuk SMPN.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sebanyak 38 SDN menerima bantuan Chromebook. Masing-masing sekolah mendapatkan 15 unit, sehingga total mencapai 570 unit untuk jenjang SDN.

Namun, untuk jenjang SMPN, hingga kini belum terdapat data terbuka mengenai jumlah sekolah penerima maupun total unit yang didistribusikan. Kondisi ini menambah daftar pertanyaan terkait transparansi proyek tersebut.

Lebih jauh, fakta di lapangan menunjukkan pihak sekolah tidak dilibatkan dalam proses pengadaan. Mereka hanya menerima barang tanpa mengetahui harga satuan maupun spesifikasi detail yang ditetapkan dalam kontrak.

Di SDN 1 Peterongan, misalnya, perangkat yang diterima diketahui bermerek Zyrex Chromebook 360-1. Kepala sekolah, Akhmad Taufan, menyebut sekolahnya menerima 15 unit.

“Kami hanya menerima barang. Untuk harga satuan dan proses pengadaan, kami tidak dilibatkan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Keterangan serupa disampaikan pihak SDN 3 Sambong Dukuh. Salah satu guru menyebutkan sekolahnya juga menerima 15 unit Chromebook dengan merek yang sama.

Fakta bahwa sekolah sebagai pengguna akhir tidak mengetahui harga satuan memunculkan pertanyaan terkait efisiensi dan kewajaran anggaran.

Jika mengacu pada kisaran harga Chromebook di e-katalog nasional yang berada di rentang Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit, maka total pengadaan 570 unit untuk SDN diperkirakan berada di kisaran Rp 2,85 miliar hingga Rp 3,42 miliar. Angka ini relatif mendekati nilai pagu yang tercantum, namun tanpa data rinci spesifikasi dan kontrak, sulit dilakukan verifikasi publik secara utuh.

Di sisi lain, prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa menekankan transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi sebagai hal mendasar.

Namun dalam kasus ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang dinilai belum membuka data secara detail kepada publik. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan KabarJombang secara berulang belum memperoleh jawaban komprehensif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Dra. Wor Windari, M.Si, sebelumnya menyatakan bahwa pengadaan telah sesuai prosedur. Namun, penjelasan tersebut belum disertai data rinci seperti harga satuan, spesifikasi teknis, maupun mekanisme penunjukan penyedia.

Minimnya akses informasi ini memicu pertanyaan publik, terutama terkait potensi celah dalam mekanisme e-purchasing yang seharusnya berbasis sistem katalog elektronik dan terbuka.

Sementara itu, nama CV Solusi Mitra Raja Teknologi yang sebelumnya disebut dalam penelusuran masih belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi KabarJombang masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk penyedia, guna memastikan kejelasan informasi.

Penelusuran akan terus berlanjut sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Leave a Comment
Share
Published by
Adi Susanto