JOMBANG, Kabarjombang.com-Proses atau mekanisme lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jombang terkait sejumlah paket pekerjaan ditengarai ada kejanggalan dan diduga ada campur tangan dari oknum orang dalam.
Paket-paket itu di antaranya konstruksi rehabilitasi Pukesmas Plandaan dengan nilai pagu Rp 2,279 miliar, Puskesmas Peterongan nilai pagu Rp 2.325 miliar, Pukesmas Bareng nilai pagu Rp 2, 290 miliar. Kemudian rehabilitasi Pukesmas Tambakrejo nilai pagu Rp 3.262 miliar dan Pukesmas Mojowarno nilai pagu Rp 463 juta.
Pekerjaan rehab sejumlah puskesmas tersebut berada di bawah kendali Dinas Kesehatan (Diskes).
Selain proyek di bawah Diskes, ada juga sejumah proyek di bawah Dinas Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang juga diduga janggal.
Yakni pembangunan Balai Penyuluhan (BP) KB Kecamatan Perak dengan nilai pagu Rp 324 juta, BP KB Kecamatan Ngoro nilai pagu Rp 324 juta, BP KB Kecamatan Tembelang nilai pagu Rp 324 juta.
Pembangunan kantor Kecamatan Jombang dengan nilai pagu Rp 3,7 miliar disebut-sebut juga ada kejanggalan dan ada dugaan campur tangan dari oknum oknum ULP
Informasi dari berbagai sumber, terkait lelang oleh ULP, diduga ULP sudah punya jago sendiri untuk dimenangkan. Dengan adanya informasi ULP sudah punya jago sendiri tersebut, sempat beberapa calon rekanan mengancam akan somasi ULP. Namun pihak ULP ketakutan dan CV tersebut kemudian diberi kegiatan atau pekerjaan.
Sebuah sumber menyebut, pemenang lelang kantor kecamatan tersebut adalah salah seorang Aperatur Negeri Sipil (ASN) Pemkab Jombang, yang disebut-sebut jago dari ULP.
Salah satu rekanan inisial WR menilai proses lelang rehabilitasi pukesmas, jadwal pengumuman paket tidak berurutan, sehingga terkesan ULP punya jago yang akan dimenangkan.
“Standarnya masa sanggah itu sebelum penetapapan pemenang,” ujarnya kepada kabarjombang.com belum lama ini.
Salah satu peserta lelang, inisial LO mengatakan dirinya ikut lelang dengan menenderkan bos-nya.
Dia menilai pihak pokja ada yang bermain. Contoh, persyaratan untuk SKT (Surat Keterangan Terdaftar) sangat tidak relevan.
“‘Masa’ pengalaman tenaga teknik, yang diminta harus kontrak besar. Padahal kontrak kecil sudah cukup mewakili,” tuturnya kepada kabarjombang.com, Jumat (3/7/2020)
Menurut LO, rata-rata kekalahan peserta karena tenaga tekniknya tidak bisa menunjukan pengalaman kontrak besar. Sehingga, untuk keterangan di LSPE, semua penyedia jasa yang mengikuti tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
“Pokjanya banyak yang bermain. Bisa dilihat CV Api Cahaya Indah pemenang pembangunan Balai Penyuluhan KB Perak. Infonya, pemilik cv orang PUPR. Itu sebab, bos-bos yang biasa ikut lelang malas ikut lelang karena sudah tahu tidak mungkin menang. ULP sudah punya jago yang disiapkan,” terangnya.
Kepala ULP Supradigdo membantah tudingan ULP punya jago untuk dimenangkan. “Itu tidak benar. Jelas itu fitnah. ULP sudah menjalankan (lelang) sesuai aturan,” tegasnya kepada kabarjombang.co, Jumat (3/7/2020).
Sedangkan untuk pengadaan di diskes ataupun lelang yang lain, menurutnya, bisa langsung dilihat. Di LSPE, sambungnya, sudah lengkap, masa sanggah itu wajib diberikan waktu oleh pokja.
Setelah Pokja selesai melaksanakan evaluasi, imbuhnya, kemudian menetapkan tiga calon pemenang. Yaitu pemenang, cadangan 1 dan cadangan 2, terus diumumkan 5 hari kerja.
“Mengapa 5 hari, karena itu masa sanggah. Itu memberi kesempatan dari seluruh peserta lelang untuk melakukan komplain. Jadi setelah pengumuman siapa yang menang baru ada masa sanggah. Yang dilakukan pokja sudah berdasarkan aturan,” tandasnya.
Mengenai SKT pengalaman kerja teknik kontrak besar atau kontrak kecil, Supradigdo mengaku kurag paham itu apa maksudnya.
“Yang jelas, ULP sudah menjalankan sesuai aturan. Kalau menggangap ULP salah berarti mengangap aturan itu salah. Sedangkan jumlah paket tahun ini 47 paket, yang gagal 12 paket” tandasnya.(slamet, beny, anggit, syarif)