Gedung MAN 1 Jombang. (Kevin Nizar)
JOMBANG, KabarJombang.com – Tahun Ajaran baru memang sudah berjalan, namun kebijakan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Jombang mendadak jadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik wajib beli kain seragam bagi siswa baru tahun ajaran 2026/2027. Di tengah aturan ketat pemerintah yang melarang keras sekolah maupun komite memperjualbelikan seragam, wali murid justru mengaku dipatok biaya sekitar Rp1,6 juta tanpa hak untuk memilih membeli di luar.
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengatakan, pembelian kain seragam dilakukan di sekolah. Menurutnya, wali murid juga masih harus menanggung biaya jasa jahit secara terpisah.
Ia mengaku sempat menanyakan kemungkinan membeli kain seragam dari luar sekolah. Namun, menurut pengakuannya, pihak sekolah menyampaikan bahwa kain seragam tidak diperbolehkan dibeli di luar.
“Pada saat daftar, kami diwajibkan membeli kain di sekolah. Harganya sekitar Rp1,6 juta, belum termasuk ongkos jahit,” ujar narasumber tersebut pada, Jumat (25/9/2026), kepada KabarJombang.com.
Narasumber tersebut juga menyebut kondisi serupa dialami oleh wali murid lainnya yang menyekolahkan anaknya di MAN 1 Jombang. Meski kini kegiatan belajar mengajar sudah berjalan beberapa bulan, namun dugaan praktik jual-beli kain seragam tersebut menyisakan ganjalan dan dilema bagi walimurid.
“Saya tidak sendiri, wali murid lainnya juga mengalami hal yang sama,” katanya.
Di sisi lain, kebijakan ini jelas berbenturan dengan regulasi nasional. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 serta ketentuan Kementerian Agama, sekolah, komite, guru, dan tenaga kependidikan dilarang keras mewajibkan, mengarahkan, atau memperjualbelikan seragam kepada peserta didik baru. Orang tua seharusnya memiliki kebebasan penuh untuk membeli perlengkapan sekolah di luar tanpa ada paksaan sistem paket.
Berdalih Komite, Sekolah Bantah Paksa Jual Seragam
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala MAN 1 Jombang, Saadatul Athiyah, membantah adanya unsur paksaan dalam pembelian kain seragam tersebut.
Menurut Atik, sapaan akrabya, pengadaan kain seragam dibahas melalui rapat komite. Ia juga mengatakan terdapat keringanan bagi siswa dari keluarga yang tidak mampu.
“Tidak ada paksaan karena itu melalui rapat komite. Yang tidak mampu ada dispensasi, bisa juga gratis jika memang betul-betul tidak mampu,” kata Atik saat dikonfirmasi pada Senin (28/9/2026).
Terkait besaran biaya yang harus dibayarkan wali murid, Atik mengaku tidak mengetahui secara rinci karena pembahasannya dilakukan antara wali murid dengan komite sekolah.
“Kalau terkait biaya saya tidak tahu, karena itu dibicarakan antara wali murid dan komite,” ujarnya.
Saat ditanya terkait rincian kain apa saja yang didapat siswa, Atik juga menjelaskan, siswa baru mendapatkan lima jenis kain seragam. Kelima jenis tersebut meliputi kain seragam abu-abu putih, pramuka, batik, busana muslim satu stel, serta pakaian olahraga satu stel.
“Setiap anak mendapat lima jenis kain, yakni abu-abu putih, pramuka, batik, busana muslim satu stel, dan kaos olahraga satu stel,” pungkasnya.
Aturan Pemerintah Terkait Pengadaan Seragam Sekolah
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 serta pengawasan ketat Kementerian Agama dan Ombudsman RI, berikut adalah aturan baku yang wajib dipatuhi satuan pendidikan:
Larangan Jual Beli. Sekolah, kepala sekolah, guru, dan komite sekolah dilarang keras menjual pakaian atau bahan seragam kepada siswa.
Bebas Membeli di Luar. Orang tua memiliki hak penuh untuk membeli seragam secara mandiri di luar sekolah sesuai kemampuan ekonomi.
Tidak Ada Pemaksaan Paket. Sekolah dilarang mewajibkan pembelian paket seragam baru pada setiap penerimaan siswa baru atau kenaikan kelas.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai efektivitas pengawasan aturan seragam sekolah di madrasah saat ini? (Slamet Wiyoto, Kevin Nizar/ Red)
Leave a Comment