Liputan Khusus

Guru Agama Tak Digaji, KNPI Jombang Semprot Disdikbud

JOMBANG, KabarJombang.com – Polemik keterlambatan honor guru pembina ekstrakurikuler keagamaan di Kabupaten Jombang terus menuai sorotan. Setelah keluhan para guru mencuat dan berdampak pada pengunduran diri hingga krisis pembina di sekolah, kini kritik tajam datang dari kalangan aktivis kepemudaan.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Jombang, Rohmadi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan bentuk kelalaian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas terkait harus bertanggung jawab penuh atas mandeknya pencairan honor yang sudah berlangsung berbulan-bulan.

“Ini bukan hal kecil. Ini menyangkut hak orang yang bekerja. Dinas pendidikan tidak bisa lepas tangan. Harus ada tanggung jawab yang jelas,” tegas Rohmadi.

Ia menilai, akar persoalan terletak pada sistem penggajian yang tidak transparan dan tidak memiliki kepastian waktu. Kondisi ini membuat para guru berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki pegangan yang jelas terkait kapan hak mereka akan diterima.

“Harus ada sistem yang jelas. Tidak bisa seperti sekarang, serba abu-abu. Guru-guru ini bekerja tiap hari, tapi tidak tahu kapan gajinya cair,” ujarnya dengan nada kritis.

Rohmadi bahkan menekankan pentingnya adanya komitmen tertulis atau “hitam di atas putih” terkait mekanisme pembayaran honor. Menurutnya, jika pun terjadi keterlambatan, harus ada batas waktu yang pasti dan disepakati sejak awal.

“Kalau memang ada keterlambatan, harus jelas. Maksimal berapa hari atau berapa minggu. Jangan sampai molor berbulan-bulan seperti ini. Ini sudah tidak manusiawi,” katanya.

Lebih jauh, ia menyoroti lemahnya perlindungan terhadap kesejahteraan guru non-ASN, khususnya yang terlibat dalam program keagamaan. Ia mendorong agar pemerintah daerah segera mempertegas regulasi, terutama dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan tenaga pendidik.

Menurutnya, perda tersebut seharusnya tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar mengatur secara rinci jaminan kesejahteraan, termasuk kepastian honor, mekanisme pencairan, hingga sanksi bagi pihak yang lalai.

“Perda perlindungan tenaga pendidik harus diperkuat. Jangan hanya jadi simbol. Harus ada pasal tegas soal sistem penggajian, hak guru, dan konsekuensi jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.

Rohmadi juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para guru, tetapi juga akan merembet pada kualitas pendidikan, khususnya pendidikan keagamaan di sekolah.

“Kalau guru terus dibiarkan seperti ini, wajar kalau banyak yang mundur. Lalu siapa yang mengajar? Ini bisa jadi bom waktu bagi dunia pendidikan di Jombang,” ujarnya.

Ia pun mendesak Disdikbud Jombang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik sekaligus mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jangan diam. Publik butuh penjelasan. Guru butuh kepastian. Ini soal keadilan,” pungkasnya.

Dengan kondisi yang kian memanas, tekanan publik terhadap pemerintah daerah diperkirakan akan terus meningkat jika persoalan ini tidak segera diselesaikan secara tuntas dan transparan.

Leave a Comment
Share
Published by
Kevin Nizar